Implementasi Omnibus Law Harus Dijalankan Secara Konsisten dan Otentik

Kamis, 14 November 2019 - 11:38 WIB
Implementasi Omnibus...
Implementasi Omnibus Law Harus Dijalankan Secara Konsisten dan Otentik
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Jokowi dinilai tampak serius dan berambisi melakukan deregulasi atau merancang kembali berbagai produk Undang-undang menjadi omnibus law pada akhir 2019.

Dalam kesempatan berbeda, Mensesneg Praktino dan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan 'Omnibus law' masih belum selesai. Namun, pemerintah menyatakan serius menggarap ide yang sempat dilontarkan Presiden Jokowi pada saat Kampanye Pilpres 2019 lalu.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, semangat deregulasi perlu dilakukan secara konsisten dan disiapkan dengan integratif.

Menurutnya, implementasi gagasan tersebut harus otentik dan substantif. "Serta punya pengaruh yang nyata terhadap kepastian, keadilan dan kesejahteraan," tutur Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/11/2019).

Di samping itu, kata Suparji, semangat omnibus law juga harus didukung dengan debirokratisasi yang nyata dan efisien. Dalam hal ini, program deregulasi dan debirokratisasi perlu dievaluasi secara konsistensi, sehingga tampak hasilnya bagi masyarakat.

Suparji melihat, ada kecenderungan deregulasi dan debirokratisasi belum secara otentik dijalankan karena birokrasi pemerintah yang belum ramping. Misalnya rencana pemangkasan pejabat eselon yang masih terkendala sampai saat ini.

Di sisi lain, pemerintah tengah mempertimbangkan rencana pembentukan Badan Regulasi Nasional. "Sementara penyederhanaan hukum nantinya tidak terlepas dari badan tersebut," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5579 seconds (0.1#10.140)