Jaksa Agung Sebut Penilaian Kinerja Tak Fokus pada Jumlah Kasus
A
A
A
BOGOR - Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, ke depan penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi didasarkan pada jumlah penanganan kasus. Namun bagaimana masing-masing kejaksaan dapat memastikan daerahnya terbebas dari korupsi.
"Penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi dititikberatkan kepada banyaknya penanganan perkara. Tapi saya akan menitikberatkan bagaimana daerah saudara bebas dari korupsi, tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi karang mengarang siapa lagi yang harus untuk memenuhi," kata Burhanuddin di SICC Bogor, Rabu (13/11/2019).
Dia mengatakan, akan ada perubahan paradigma dalam kerja kejaksaan. Dimana pada penanganan perkara tidak hanya fokus pada pemidanaan dan pengembalian kerugian negara tapi juga harus dapat memebrikan solusi.
"Namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali. Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum khususnya korupsi khususnya kejaksaan agung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," tegasnya.
Burhanudin juga meminta jajaran Kejari dan Kejati untuk membuat peta wilayah bebas korupsi. Dia pun memberikan ultimatum akan mengambil tindakan jika daerah masing-masing kejati maupun kejari masih ada korupsi.
"Saya sadar dan teman-teman para kajati kajari tau bahwa masih ada oknum-oknum di penegak hukum ini di semua level masih memanfaatkan situasi mencari keuntungan pribadi. Saya minta hentikan Itu," tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta adanya monitoring terhadap peraturan daerah yang menggangu perizinan investasi di daerah. Menurutnya kejaksaan punya kewenangan melakukan mengaudit perda.
"Kita punya tugas legal audit lakukan pemeriksaan. Lakukan audit terhadap perda perda yang menghambat investasi, khususnya jangan sekali kali bermain di situ," jelasnya.
"Penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi dititikberatkan kepada banyaknya penanganan perkara. Tapi saya akan menitikberatkan bagaimana daerah saudara bebas dari korupsi, tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi karang mengarang siapa lagi yang harus untuk memenuhi," kata Burhanuddin di SICC Bogor, Rabu (13/11/2019).
Dia mengatakan, akan ada perubahan paradigma dalam kerja kejaksaan. Dimana pada penanganan perkara tidak hanya fokus pada pemidanaan dan pengembalian kerugian negara tapi juga harus dapat memebrikan solusi.
"Namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali. Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum khususnya korupsi khususnya kejaksaan agung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," tegasnya.
Burhanudin juga meminta jajaran Kejari dan Kejati untuk membuat peta wilayah bebas korupsi. Dia pun memberikan ultimatum akan mengambil tindakan jika daerah masing-masing kejati maupun kejari masih ada korupsi.
"Saya sadar dan teman-teman para kajati kajari tau bahwa masih ada oknum-oknum di penegak hukum ini di semua level masih memanfaatkan situasi mencari keuntungan pribadi. Saya minta hentikan Itu," tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta adanya monitoring terhadap peraturan daerah yang menggangu perizinan investasi di daerah. Menurutnya kejaksaan punya kewenangan melakukan mengaudit perda.
"Kita punya tugas legal audit lakukan pemeriksaan. Lakukan audit terhadap perda perda yang menghambat investasi, khususnya jangan sekali kali bermain di situ," jelasnya.
(maf)