Wujudkan Janji Jokowi, Badan Regulasi Nasional Segera Dibentuk
A
A
A
JAKARTA - Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 lalu untuk membentuk badan khusus untuk regulasi nasional akan diwujudkan.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk Badan Regulasi Nasional atau Badan Legislasi Nasional yang namanya belum ditentukan.
“Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan Legislasi Nasional, kita sedang memikirkan namanya,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sesuai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Pratikno menjelaskan, lembaga ini rencananya berisi penggabungan beberapa unit khusus regulasi yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk yang berkaitan dengan peraturan daerah (perda), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkaitan dengan perundang-undangan, Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab).
“Intinya adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan,” katanya. (Baca Juga: Presiden Perlu Pikir Ulang Rencana Bentuk Badan Legislasi Nasional)
Dengan demikian, Pratikno melanjutkan, semua regulasi termasuk peraturan menteri (permen) harus dibuat lewat badan khusus ini.
“Karena ketika deregulasi dilakukan sampai level Perpres (peraturan presiden), dan seterusnya itu kadang-kadang, itu yang menjadi kegelisahan presiden,” tutur Pratikno.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga membenarkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Badan Regulasi Nasional. Tetapi, namanya masih belum ditentukan.
“Itu tadi ada perubahan nama tapi itu belum, nanti,” kata Moeldoko di kesempatan sama.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk Badan Regulasi Nasional atau Badan Legislasi Nasional yang namanya belum ditentukan.
“Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan Legislasi Nasional, kita sedang memikirkan namanya,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sesuai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Pratikno menjelaskan, lembaga ini rencananya berisi penggabungan beberapa unit khusus regulasi yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk yang berkaitan dengan peraturan daerah (perda), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkaitan dengan perundang-undangan, Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab).
“Intinya adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan,” katanya. (Baca Juga: Presiden Perlu Pikir Ulang Rencana Bentuk Badan Legislasi Nasional)
Dengan demikian, Pratikno melanjutkan, semua regulasi termasuk peraturan menteri (permen) harus dibuat lewat badan khusus ini.
“Karena ketika deregulasi dilakukan sampai level Perpres (peraturan presiden), dan seterusnya itu kadang-kadang, itu yang menjadi kegelisahan presiden,” tutur Pratikno.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga membenarkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Badan Regulasi Nasional. Tetapi, namanya masih belum ditentukan.
“Itu tadi ada perubahan nama tapi itu belum, nanti,” kata Moeldoko di kesempatan sama.
(dam)