Kasus Gratifikasi, KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
Pencegahan berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap ZA yang saat ini ditangani penyidik KPK. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli AS alias Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai periode 2016-2021," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2019). (Baca Juga: Geledah Rumah Wali Kota Dumai, KPK Sita Dua Koper Dokumen)
Febri menjelaskan pelarangan ke luar negeri terhadap ZAS berlaku selama enam bulan ke depan. Hal itu dilakukan agar memudahkan proses penyidikan terhadap ZAS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," katanya.
KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta. Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara ini, KPK lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka, yakni Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, perantara suap Eka Kamaluddin, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ā€ˇgratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pencegahan berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap ZA yang saat ini ditangani penyidik KPK. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli AS alias Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai periode 2016-2021," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2019). (Baca Juga: Geledah Rumah Wali Kota Dumai, KPK Sita Dua Koper Dokumen)
Febri menjelaskan pelarangan ke luar negeri terhadap ZAS berlaku selama enam bulan ke depan. Hal itu dilakukan agar memudahkan proses penyidikan terhadap ZAS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," katanya.
KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta. Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara ini, KPK lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka, yakni Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, perantara suap Eka Kamaluddin, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ā€ˇgratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(dam)