Omnibus Law Perizinan Diberi Nama UU Cipta Lapangan Kerja

Selasa, 12 November 2019 - 09:41 WIB
Omnibus Law Perizinan Diberi Nama UU Cipta Lapangan Kerja
Omnibus Law Perizinan Diberi Nama UU Cipta Lapangan Kerja
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa omnibus law perizinan yang terdiri dari 74 undang-undang (UU) telah disepakati akan diberi judul UU Cipta Lapangan kerja. Hal ini disampaikan Airlangga seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi ) dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

“Agenda pertama terkait dengan omnibus law, judulnya yang sudah disepakati adalah Cipta Lapangan Kerja,” katanya di Kantor Presiden, Senin (11/11/2019).

Dia kembali mengatakan bahwa omnibus law ini akan membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Dimana akan dimasukkan terkait kemudahan berusaha dan juga dorongan untuk riset dan inovasi.

“Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi menjadi bagian daripada peningkatan daya saing,” tuturnya.

Airlangga jug mengatakan bahwa di dalam aturan tersebut disiapkan yang terkait dengan administrasi pemerintahan. Menurutnya presiden bisa membatalkan aturan. Dalam hal ini baik dalam bentuk perpres, peraturan menteri ataupun aturan di pemerintah daerah.

“Selain itu omnibus law juga akan membuat rezim UU cipta tenaga kerja ini basisnya adalah basis dari administrasi law, atau basisnya adalah perdata. Kita tidak menggeser paradigma bahwa usaha/ekosistem investasi dan perdagangan ini basisnya pidana. Oleh karena itu pengenaan sanksinya akan terus didorong terkait perdata,” jelasnya.

Kemudian dalam omnibus law juga akan diberikan kemudahan-kemudahan terkait pengadaan lahan. Terutama terkait proyek strategis nasional atau program pemerintah.

“Di mana pemerintah nanti untuk proyek strategis tersebut akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus sediakan perizinannya. Dengan demikian para investor tinggal kembangkan proyek itu sendiri,” ujarnya

Lebih lanjut, dalam segi filosofi akan bergeser dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Jadi kalau UMKM yang tidak ada risikonya, maka izinannya cukup pendaftaran saja.

“Tak perlu pendaftaran macam-macam. Tetapi kalau semakin tinggi risiko maka berbasis standar-standar,” katanya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut aturan ini ditargetkan masuk prolegnas tahun 2020. Sementara pemerintah akan melanjutkan koordinasi agar di bulan Desember 2019 draft dan naskah akademik bisa diselesaikan.

“Saat ini naskah akademik sudah selesai. Dan kontennya tadi sudah sebagian besar disepakati dalam rapat,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3987 seconds (0.1#10.140)