DPR Minta Menteri BUMN Pisahkan Investasi Bodong
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Komisi VI, Andre Rosiade meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir segera turun tangan mengambil langkah taktis untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya.
"Saya meminta Menteri BUMN untuk menyelidiki secara tuntas soal mismanajemen di Jiwasyara. Sekaligus segera lakukan restrukturisasi perusahaan, dan lakukan pembayaran klaim pemegang polis," kata Andre kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).
Andre menuturkan, kesalahan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya adalah persoalan serius. Sebab, persoalan ini menjadi salah satu penyebab perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu menunda pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo pada Oktober lalu.
Penundaan pembayaran dilakukan untuk 711 polis produk bancassurance senilai Rp802 miliar."Secara teknis, Menteri BUMN selaku pemegang saham pemerintah bisa segera memisahkan investasi bodong dari portofolio Jiwasraya dan lakukan langkah penyelamatan dengan berkoordinasi pada lembaga pengawas. Di industri keuangan, trust adalah hal yang sangat penting, jangan sampai kasus ini membuat kepercayaan masyarakat luntur pada industri," tutur politisi Gerindra asal Sumatera Barat.
Andre mengungkapkan, kelalaian fungsi pengawasan oleh lembaga berwenang seperti OJK tidak boleh terulang. Industri keuangan adalah high regulated industry, seharusnya peran pengawasan maksimal di sektor keuangan.
Andre meminta, agar aparat penegak hukum bisa melakukan langkah tegas bila ada persoalan pidana dalam kasus Jiwasraya ini. "Saya melihat ada potensi kecurangan. Persoalan Jiwasraya ini harus diselesaikan dengan terukur, jangan berlarut-larut, kasihan pemegang polis," ucapnya.
"Saya meminta Menteri BUMN untuk menyelidiki secara tuntas soal mismanajemen di Jiwasyara. Sekaligus segera lakukan restrukturisasi perusahaan, dan lakukan pembayaran klaim pemegang polis," kata Andre kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).
Andre menuturkan, kesalahan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya adalah persoalan serius. Sebab, persoalan ini menjadi salah satu penyebab perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu menunda pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo pada Oktober lalu.
Penundaan pembayaran dilakukan untuk 711 polis produk bancassurance senilai Rp802 miliar."Secara teknis, Menteri BUMN selaku pemegang saham pemerintah bisa segera memisahkan investasi bodong dari portofolio Jiwasraya dan lakukan langkah penyelamatan dengan berkoordinasi pada lembaga pengawas. Di industri keuangan, trust adalah hal yang sangat penting, jangan sampai kasus ini membuat kepercayaan masyarakat luntur pada industri," tutur politisi Gerindra asal Sumatera Barat.
Andre mengungkapkan, kelalaian fungsi pengawasan oleh lembaga berwenang seperti OJK tidak boleh terulang. Industri keuangan adalah high regulated industry, seharusnya peran pengawasan maksimal di sektor keuangan.
Andre meminta, agar aparat penegak hukum bisa melakukan langkah tegas bila ada persoalan pidana dalam kasus Jiwasraya ini. "Saya melihat ada potensi kecurangan. Persoalan Jiwasraya ini harus diselesaikan dengan terukur, jangan berlarut-larut, kasihan pemegang polis," ucapnya.
(whb)