Sampaikan Aspirasi WNI di Luar Negeri, HNW Minta Ada Atase Agama di KBRI
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul telah menggelar rapat kerja yang perdana dengan mitra kerja membahas berbagai hal, Kamis (7/11/2019). Mulai dari sejarah Kementerian Agama (Kemenag), isu radikalisme, haji, zakat, UU Pesantren, dan pendidikan agama.
Salah satu isu penting adalah penempatan Atase Agama yang diusulkan oleh Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) yang juga menjabat Wakil Ketua MPR.
"Penempatan Atase Agama di KBRI yang banyak WNI-nya sangat disuarakan oleh WNI dan itu diperlukan untuk memberikan pembinaan dan pelayanan sosial keagamaan dan administrasi pernikahan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri yang banyak pekerja Indonesianya, seperti di Malaysia, Arab Saudi dan Hong Kong," usul HNW.
Sebagai penguat, anggota legislatif dari Dapil DKI 2 Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa Kedutaan Malaysia dan Arah Saudi sudah lama menempatkan Atase Agama di Jakarta. Secara resiprokal, lanjut dia harusnya Indonesia juga perlu menempatkan Atase Agama di negara mereka.
"Urgensi penempatan Atase Agama di luar negeri sudah sangat mendesak, banyak pekerja migran kita yang menghadapi masalah, mereka memerlukan pemenuhan hak, pendampingan dan pembinaan mental spiritual dari pemerintah via Atase Agama."
"Demikian juga dalam hal administrasi pernikahan yang terjerumus pada perilaku yang bermasalah dan banyak di antara mereka yang akan menikah harus pulang ke Indonesia dan itu sering berbenturan dengan izin kerja/imigrasi, selain memerlukan biaya yang besar," sambung Hidayat.
Akibatnya, nikah siri sekalipun dengan berbagai masalahnya menjadi pilihan. Selain itu, mereka juga menghadapi masalah pernikahan dan tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang hukum-hukum agama dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Aspirasi pembentukan Atase Agama ini sebelumnya banyak disampaikan melalui sosial media dan pertemuan tokoh WNI di luar negeri. Wajar ketika HNW berkunjung ke Kuala Lumpur pada Selasa (5/11/2019), banyak pihak memintanyamenyuarakan perbaikan layanan dan penempatan Atase Agama di KBRI di Kuala Lumpur. Hal ini sebagai bentuk kepedulian negara kepada WNI dan pekerja migran di luar negeri yang faktanya menyumbangkan remitensi yang besar kepada negara.
"Mereka mengusulkan perlu adanya Atase Agama di KBRI di Kuala Lumpur Malaysia," ucap dia.
Untuk itu, Menag diminta harus bisa melobi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar penempatan Atase Agama di Kantor Perwakilan RI bisa terwujud. Usul ini mendapat sambutan positif dari anggota Komisi VIII dan jajaran Kemenag. Sehingga pada akhir rapat klausa penempatan Atase Agama di luar negeri diterima sebagai keputusan rapat yang mengikat agar Kemenag berkoordinasi dengan Kemenlu untuk merealisasikan keputusan bersama ini.
Salah satu isu penting adalah penempatan Atase Agama yang diusulkan oleh Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) yang juga menjabat Wakil Ketua MPR.
"Penempatan Atase Agama di KBRI yang banyak WNI-nya sangat disuarakan oleh WNI dan itu diperlukan untuk memberikan pembinaan dan pelayanan sosial keagamaan dan administrasi pernikahan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri yang banyak pekerja Indonesianya, seperti di Malaysia, Arab Saudi dan Hong Kong," usul HNW.
Sebagai penguat, anggota legislatif dari Dapil DKI 2 Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa Kedutaan Malaysia dan Arah Saudi sudah lama menempatkan Atase Agama di Jakarta. Secara resiprokal, lanjut dia harusnya Indonesia juga perlu menempatkan Atase Agama di negara mereka.
"Urgensi penempatan Atase Agama di luar negeri sudah sangat mendesak, banyak pekerja migran kita yang menghadapi masalah, mereka memerlukan pemenuhan hak, pendampingan dan pembinaan mental spiritual dari pemerintah via Atase Agama."
"Demikian juga dalam hal administrasi pernikahan yang terjerumus pada perilaku yang bermasalah dan banyak di antara mereka yang akan menikah harus pulang ke Indonesia dan itu sering berbenturan dengan izin kerja/imigrasi, selain memerlukan biaya yang besar," sambung Hidayat.
Akibatnya, nikah siri sekalipun dengan berbagai masalahnya menjadi pilihan. Selain itu, mereka juga menghadapi masalah pernikahan dan tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang hukum-hukum agama dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Aspirasi pembentukan Atase Agama ini sebelumnya banyak disampaikan melalui sosial media dan pertemuan tokoh WNI di luar negeri. Wajar ketika HNW berkunjung ke Kuala Lumpur pada Selasa (5/11/2019), banyak pihak memintanyamenyuarakan perbaikan layanan dan penempatan Atase Agama di KBRI di Kuala Lumpur. Hal ini sebagai bentuk kepedulian negara kepada WNI dan pekerja migran di luar negeri yang faktanya menyumbangkan remitensi yang besar kepada negara.
"Mereka mengusulkan perlu adanya Atase Agama di KBRI di Kuala Lumpur Malaysia," ucap dia.
Untuk itu, Menag diminta harus bisa melobi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar penempatan Atase Agama di Kantor Perwakilan RI bisa terwujud. Usul ini mendapat sambutan positif dari anggota Komisi VIII dan jajaran Kemenag. Sehingga pada akhir rapat klausa penempatan Atase Agama di luar negeri diterima sebagai keputusan rapat yang mengikat agar Kemenag berkoordinasi dengan Kemenlu untuk merealisasikan keputusan bersama ini.
(kri)