Mantan Ketua KPK: Dewan Pengawas Perlu Diisi Sosok yang Paham KPK

Jum'at, 08 November 2019 - 07:21 WIB
Mantan Ketua KPK: Dewan...
Mantan Ketua KPK: Dewan Pengawas Perlu Diisi Sosok yang Paham KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mencari anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya Dewan akan dilantik bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK baru pada Desember mendatang.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, mengacu pada pengalamannya di KPK, untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), keberadaan Dewan Pengawas diperlukan. Menurutnya sosok Dewan sebaiknya mereka yang memiliki pemahaman mengenai seluk-beluk KPK, terutama yang punya kapasitas dalam hal kinerja.

”Menurut saya penekanannya adalah pada kinerja. Kalau pengawasan keuangan setiap tahun diawasi oleh BPK, jelas sudah rutin. Penyadapan diawasi oleh Kominfo. Kinerja yang ini yang selama ini belum ada, jadi perlu pengawasan kinerja,” ujar Antasari saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Mengintip Figur Dewan Pengawas KPK” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Antasari menyebut bahwa Dewan Pengawas KPK bisa mereka yang berlatar belakang wartawan. ”Saya minta ada dari korps wartawan di dalamnya, sebab wartawan ini kupingnya banyak, matanya tajam, bisa mendengar permasalahan dan bisa diinformasikan ke Dewan Pengawas sehingga Dewan bisa bekerja,” katanya.

Menurutnya Dewan harus mengerti sistem yang ada di KPK dan mengetahui personel dan institusi KPK. ”Jenis apa yang ada di KPK, ada polisi, kejaksaan, ada BPKP, ada yang direkrut menurut Indonesia Memanggil. Bagaimana situasi di dalam? Makanya Dewan Pengawas itu harus yang tahu situasi itu,” paparnya.

Antasari sendiri mengaku peluang dirinya sebagai anggota Dewan Pengawas sudah tertutup. Hal ini karena berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang (UU) tentang KPK, salah satu syarat Dewan Pengawas adalah tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun. Sementara Antasari pernah terlibat kasus hukum.

Antasari pernah menjalani hukuman selama 12 tahun dari total vonis 18 tahun penjara. Dia dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi pada Senin (23/1/2017) silam. Ada pengurangan masa hukuman enam tahun penjara dan menjalani bebas bersyarat sejak 10 November 2016 silam.

”Saya sarjana hukum, jadi saya tahu hukumnya. Saya sudah baca itu, syarat Dewan Pengawas saya sudah baca itu bahwa untuk Antasari sudah tertutup. Ada satu butir mengatakan bahwa tidak pernah menjalani tindak pidana penjara yang ancaman hukumannya 5 tahun. Bagi saya sudah selesai,” ucapnya.

Sementara itu mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Sa'id mengatakan, keberadaan Dewan Pengawas diperlukan meski ada pandangan bahwa adanya Dewan justru akan melemahkan KPK. ”Tentu semua pandangan ini punya dasar masing-masing. Tapi kalau saya melihat, saya kira mungkin masih diperlukan,” tuturnya.

Abbas mengatakan bahwa pengawasan bukan untuk melemahkan, tetapi untuk men-support agar semua tatanan hukum bisa berjalan dengan baik. ”Sebab yang namanya manusia itu tak sempurna. Jadi gak usah takut jika ada Dewan Pengawas. Biar dulu mereka bekerja, nanti kita lihat mana kekurangan dan kelemahannya, diperbaiki,” katanya.

Karena itu, menurut Abbas, tidak perlu ada ketakutan dan kecurigaan atas keberadaan Dewan Pengawas. ”Biarlah Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden bekerja dan kita support, bantu, agar KPK ini lebih kuat. Yang terpenting adalah bukan banyaknya orang yang ditangkap, tetapi dibentuknya KPK ini supaya ada pencegahan,” sebutnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)