Soal Kebebasan Berekspresi Masih Menjadi PR Bidang Polhukam

Kamis, 07 November 2019 - 11:12 WIB
Soal Kebebasan Berekspresi...
Soal Kebebasan Berekspresi Masih Menjadi PR Bidang Polhukam
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menganggap kebebasan berekspresi warga negara sebagai bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM) yang belum bisa dilindungi secara otentik masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah yang harus dibenahi di bidang politik, hukum dan keamanan (Polhukam).

"Justru sebaliknya, terjadi kriminalisasi ketika seseorang menyampaikan pendapatnya melaui medsos. Hal ini tentunya tidak kondusif terhadap perlindungan HAM," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (7/11/2019).

Selain itu, kata Suparji, HAM untuk memeroleh keadilan juga belum dinikmati masyarakat. Akibat adanya kesenjangan sosial yang terlalu jauh menyebabkan sebagian besar warga negara tidak memeroleh keadilan distributif.

Di samping itu, mekanisme untuk membuat kesejahteraan secara merata belum efektif, karena pendapatan yang terlalu jauh jaraknya antara sebagian kecil elite ekonomi dan elite politik dengan sebagian besar warga negara.

Tak hanya itu, HAM untuk bebas dari rasa takut belum terpenuhi dengan baik dan benar dirasakan masyarakat. "Karena ada trauma stigmatisasi negatif dengan istilah radikalisme atau tindakan-tindakan pemantauan atau penindakan (hukum)," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1609 seconds (0.1#10.140)