Komisi III DPR Sepakat Tak Bahas Ulang RUU KUHP dan Pemasyarakatan

Senin, 04 November 2019 - 18:39 WIB
Komisi III DPR Sepakat Tak Bahas Ulang RUU KUHP dan Pemasyarakatan
Komisi III DPR Sepakat Tak Bahas Ulang RUU KUHP dan Pemasyarakatan
A A A
JAKARTA - Sembilan fraksi di Komisi III DPR sepakat untuk tidak membahas ulang dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yang dilanjutkan atau carry over pembahasannya dari periode DPR sebelumnya.

Keduanya yakni, RUU KUHP dan revisi kedua UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas). Namun, Komisi III DPR terbuka untuk mengubah beberapa redaksi dan penjelasan kedua RUU tersebut agar tidak multitafsir dan berpotensi menjadi pasal “karet”.

“Komisi III itu maunya, silakan kalau mau ada kontribusi penjelasan supaya lebih memastikan bahwa pasal ini tidak jadi pasal karet misalnya. Atau pokoknya tidak keluar dari maksud tujuan dan suasana kebatinan ketika pasal ini dibahas,” kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Kemudian, Arsul melanjutkan, Komisi III DPR juga terbuka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kelompok masyarakat sipil. Namun, masukan-masukan masyarakat itu nantinya hanya bisa masuk ke dalam perubahan penjelasan RUU.

“Kalau kalian katakan kok ada pasal yang penjelasannya cuma kayak begini, perlu ditambah agar tidak terjadi ini itu, ya itu boleh. Semangat di Komisi III begitu,” ujar Ketua Fraksi PPP DPR itu.

Wakil Ketua MPR ini mengakui berdasarkan prosedur, pembahasan memang masih bisa dilakukan selama disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Namun, dia menegaskan tidak perlu ada pembahasan substansi di kedua RUU tersebut karena sudah disetujui di pengambilan keputusan tingkat I antara DPR dan pemerintah, dan DPR sama sekali tidak memiliki kemauan untuk mengulang pembahasan.

“Kita sepakat di Komisi III bahwa prinsip kita itu adalah carry over dalam arti tidak membahas ulang hal-hal yang menyangkut politik, hukum dan substansi pengaturan. Tapi karena ini ada aspirasi yang berkembang di masyarakat maka DPR tentu jika terkait redaksi pasal atau penjelasan ya boleh lah,” tegas Arsul.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7881 seconds (0.1#10.140)