Tak Bisa Gajian karena Rekening Perusahaan Diblokir, KPK Didemo
A
A
A
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Aliansi Perwakilan Karyawan Kebun Kelapa Sawit PT Palma Satu kembali berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Tujuan kedatangan puluhan karyawan PT Palma Satu itu sama seperti sehari sebelumnya, yakni menuntut KPK untuk membuka pemblokiran rekening perusahaan mereka.
Koordinator aksi Antoni Lawolo mengatakan, akibat dari pemblokiran tersebut, proses pembayaran gaji terhadap sekitar 1.100 karyawan PT Palma Satu menjadi terhambat.
"Karyawan PT Palma Satu meminta KPK membuka pemblokiran rekening PT Palma Satu sehingga karyawan bisa gajian, catu beras bisa diberikan kepada karyawan, dan perusahaan tetap beroperasional sehingga PHK terhadap 1.100 karyawan tidak terjadi," ujar Antoni.
Antoni mengungkapkan, para karyawan Palma Satu khawatir terhambatnya pembayaran gaji dapat berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan. "Apakah PT Palma Satu ada menyebabkan kerugian negara? Sehingga KPK blokir rekening PT Palma Satu," ungkapnya.
Antoni mengaku heran dengan sikap KPK yang hanya mengusut keterlibatan PT Palma Satu dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Padahal, terdapat ratusan perusahaan perkebunan sawit lainnya yang menjalankan bisnis di hutan Riau.
Maka dari itu, seluruh jajaran PT Palma Satu bersyukur dengan direvisinya UU KPK. Sebab, dalam revisi tersebut terdapat aturan baru terkait pembentukan dewan pengawas. "Proses penegakan hukum KPK ke depannya dapat berjalan sesuai koridor yang berlaku," tuturnya.
Koordinator aksi Antoni Lawolo mengatakan, akibat dari pemblokiran tersebut, proses pembayaran gaji terhadap sekitar 1.100 karyawan PT Palma Satu menjadi terhambat.
"Karyawan PT Palma Satu meminta KPK membuka pemblokiran rekening PT Palma Satu sehingga karyawan bisa gajian, catu beras bisa diberikan kepada karyawan, dan perusahaan tetap beroperasional sehingga PHK terhadap 1.100 karyawan tidak terjadi," ujar Antoni.
Antoni mengungkapkan, para karyawan Palma Satu khawatir terhambatnya pembayaran gaji dapat berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan. "Apakah PT Palma Satu ada menyebabkan kerugian negara? Sehingga KPK blokir rekening PT Palma Satu," ungkapnya.
Antoni mengaku heran dengan sikap KPK yang hanya mengusut keterlibatan PT Palma Satu dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Padahal, terdapat ratusan perusahaan perkebunan sawit lainnya yang menjalankan bisnis di hutan Riau.
Maka dari itu, seluruh jajaran PT Palma Satu bersyukur dengan direvisinya UU KPK. Sebab, dalam revisi tersebut terdapat aturan baru terkait pembentukan dewan pengawas. "Proses penegakan hukum KPK ke depannya dapat berjalan sesuai koridor yang berlaku," tuturnya.
(thm)