Seperti Apa Tugas Wakil Menteri? Ini Aturan dan Ruang Lingkupnya
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengangkat 12 wakil menteri dalam kabinet barunya. Wakil Menteri bertugas untuk membantu menteri dalam menjalankan tugasnya.
Lalu seperti apa aturan dan ruang lingkup mengenai tugas wakil menteri?
Presiden Jokowi pada Rabu 23 Oktober lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam Perpres itu juga juga diatur mengenai wakil menteri, staf ahli, dan staf khusus menteri.
Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas menteri tertentu dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
“Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian,” bunyi Pasal 64 ayat 4 Perpres tersebut, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis 31 Oktober 2019. (Baca Juga: Kehadiran Wakil Menteri Bisa Perkuat Kinerja Pemerintahan)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi (a) membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan (b) membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” tulis Pasal 65 Perpres tersebut. (Baca Juga: Jadi Wakil Menteri, Ini Sosok Angela Tanoesoedibjo)
Perpres juga menyebutkan, menteri dan menteri koordinator dapat dibantu oleh staf ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi kementerian atau kementerian koordinator.
Staf ahli, menurut Perpres, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri atau menteri koordinator dan dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal atau sekretaris kementerian atau sekretaris kementerian koordinator.
Adapun tugas staf ahli adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.
“Staf ahli sebagaimana dimaksud paling banyak lima staf ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana,” bunyi Pasal 67 ayat 4 Perpres ini.
Staf Ahli, menurut Perpres ini, adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Ib.
Ditegaskan dalam Perpres, pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Ia.
Staf khusus Selain itu, menurut Perpres ini, di lingkungan kementerian atau kementerian koordinator dapat diangkat paling banyak lima orang staf khusus.
Usulan jumlah staf khusus dan calon staf khusus diajukan oleh menteri atau menteri koordinator kepada presiden melalui menteri sekretaris negara untuk mendapat persetujuan.
Perpres ini menyebutkan, staf khusus diangkat oleh menteri atau menteri koordinator setelah mendapat persetujuan presiden, dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri atau menteri koordinator yang bersangkutan. Staf khusus, menurut Perpres ini, bertanggung jawab dan diberhentikan oleh menteri atau menteri koordinator.
“Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang mengangkatnya berakhir, menteri atau menteri koordinator yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada presiden melalui menteri sekretaris negara, paling lama lima hari kerja setelah pemberhentian,” bunyi Pasal 68 ayat 7 Perpres ini.
Perpres juga menyebutkan staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri atau menteri koordinator sesuai penugasan menteri atau menteri koordinator, yang merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian atau kementerian koordinator.
Staf khusus, menurut Perpres ini, dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil, dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya.
“Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon,” bunyi Pasal 73 ayat 3 Perpres ini.
Dengan berlakunya Perpres ini maka Perpres Nomor 7 Tahun 2O15 tentang Organisasi Kementerian Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 98 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 24 Oktober 2019.
Lalu seperti apa aturan dan ruang lingkup mengenai tugas wakil menteri?
Presiden Jokowi pada Rabu 23 Oktober lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam Perpres itu juga juga diatur mengenai wakil menteri, staf ahli, dan staf khusus menteri.
Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas menteri tertentu dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
“Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian,” bunyi Pasal 64 ayat 4 Perpres tersebut, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis 31 Oktober 2019. (Baca Juga: Kehadiran Wakil Menteri Bisa Perkuat Kinerja Pemerintahan)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi (a) membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan (b) membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” tulis Pasal 65 Perpres tersebut. (Baca Juga: Jadi Wakil Menteri, Ini Sosok Angela Tanoesoedibjo)
Perpres juga menyebutkan, menteri dan menteri koordinator dapat dibantu oleh staf ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi kementerian atau kementerian koordinator.
Staf ahli, menurut Perpres, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri atau menteri koordinator dan dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal atau sekretaris kementerian atau sekretaris kementerian koordinator.
Adapun tugas staf ahli adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.
“Staf ahli sebagaimana dimaksud paling banyak lima staf ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana,” bunyi Pasal 67 ayat 4 Perpres ini.
Staf Ahli, menurut Perpres ini, adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Ib.
Ditegaskan dalam Perpres, pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Ia.
Staf khusus Selain itu, menurut Perpres ini, di lingkungan kementerian atau kementerian koordinator dapat diangkat paling banyak lima orang staf khusus.
Usulan jumlah staf khusus dan calon staf khusus diajukan oleh menteri atau menteri koordinator kepada presiden melalui menteri sekretaris negara untuk mendapat persetujuan.
Perpres ini menyebutkan, staf khusus diangkat oleh menteri atau menteri koordinator setelah mendapat persetujuan presiden, dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri atau menteri koordinator yang bersangkutan. Staf khusus, menurut Perpres ini, bertanggung jawab dan diberhentikan oleh menteri atau menteri koordinator.
“Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang mengangkatnya berakhir, menteri atau menteri koordinator yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada presiden melalui menteri sekretaris negara, paling lama lima hari kerja setelah pemberhentian,” bunyi Pasal 68 ayat 7 Perpres ini.
Perpres juga menyebutkan staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri atau menteri koordinator sesuai penugasan menteri atau menteri koordinator, yang merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian atau kementerian koordinator.
Staf khusus, menurut Perpres ini, dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil, dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya.
“Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon,” bunyi Pasal 73 ayat 3 Perpres ini.
Dengan berlakunya Perpres ini maka Perpres Nomor 7 Tahun 2O15 tentang Organisasi Kementerian Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 98 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 24 Oktober 2019.
(dam)