Pengangakatan Staf Khusus Menteri Harus Izin Presiden
A
A
A
JAKARTA - Mulai saat ini setiap pengangkatan staf khusus (stafsus) menteri harus mendapat persetujuan dari presiden. Sebelumnya, pengangkatan stafsus menjadi kewenangan menteri.
“Stafsus yang membantu menteri tidak lagi ditetapkan langsung oleh menteri bersangkutan. Ini harus diusulkan dan mendapat persetujuan presiden,” tutur Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Rini Widyantini di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2019). (Baca Juga: Masalah Radikalisme Bakal Masuk di Tes Penerimaan CPNS)
Dia mengatakan jika disetujui presiden, menteri bersangkutan baru bisa menetapkan stafsus tersebut. Pengusulan stafsus dilakukan melalui Menteri Sekretaris Negara (mensesneg)
“Jadi setelah disetujui maka usulan akan dikembalikan ke kementerian bersangkutan untuk kemudian ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, kata Rini, menteri hanya bisa mengangkat paling banyak lima stafsus menteri.“Paling banyak lima yang disesuaikan dengan kebutuhan menteri tersebut,” ungkapnya.
“Stafsus yang membantu menteri tidak lagi ditetapkan langsung oleh menteri bersangkutan. Ini harus diusulkan dan mendapat persetujuan presiden,” tutur Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Rini Widyantini di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2019). (Baca Juga: Masalah Radikalisme Bakal Masuk di Tes Penerimaan CPNS)
Dia mengatakan jika disetujui presiden, menteri bersangkutan baru bisa menetapkan stafsus tersebut. Pengusulan stafsus dilakukan melalui Menteri Sekretaris Negara (mensesneg)
“Jadi setelah disetujui maka usulan akan dikembalikan ke kementerian bersangkutan untuk kemudian ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, kata Rini, menteri hanya bisa mengangkat paling banyak lima stafsus menteri.“Paling banyak lima yang disesuaikan dengan kebutuhan menteri tersebut,” ungkapnya.
(dam)