CPNS Bisa Protes Jika Tak Lolos, DPR: Lebih Adil dan Transparan
A
A
A
JAKARTA - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan protes. Waktu sanggah yang diberikan kepada pelamar maksimal tiga hari setelah pengumuman. (Baca juga: Dibuka 152.286 Formasi, Begini Alur Pendaftaran CPNS 2019)
Terkait hal tersebut, Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera tidak mempersoalkannya. Mardani justru mengapresiasi sistem baru tersebut. "Apresiasi. Bagus lebih adil," ujar Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Selasa (29/10/2019).
Maka itu, ketua dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung sistem tersebut. "Proses menjadi lebih transparan," ujarnya. (Baca juga: Pendaftaran November, CPNS 2019 Tanpa Formasi Tenaga Administrasi)
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, berbeda dari tahun sebelumnya, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, maka diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pascapengumuman. Dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, kemarin.
Terkait hal tersebut, Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera tidak mempersoalkannya. Mardani justru mengapresiasi sistem baru tersebut. "Apresiasi. Bagus lebih adil," ujar Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Selasa (29/10/2019).
Maka itu, ketua dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung sistem tersebut. "Proses menjadi lebih transparan," ujarnya. (Baca juga: Pendaftaran November, CPNS 2019 Tanpa Formasi Tenaga Administrasi)
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, berbeda dari tahun sebelumnya, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, maka diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pascapengumuman. Dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, kemarin.
(cip)