Tak Ada Alasan DPR untuk Hambat Idham Jadi Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Komjen Pol Idham Azis dinilai memiliki rekam jejak yang sangat baik. Idham layak diusulkan sebagai calon Kapolri tunggal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Kepala Bareskrim Polri itu diusulkan menjadi kapolri menggantikan Jenderal Pol Tito Karnavian. Tito sendiri sudah dilantik menjadi menteri dalam negeri (mendagri) pada Kabinet Indonesia Maju . (Baca juga: Karier Gemilang Idham Aziz, Menangkap Tommy Suharto hingga Menumpas Dr Azahari )
“Normatifnya memang memenuhi syarat dan bintang tiga, cukup senior dan track record selama ini kan baik. Tidak ada hal yang negatif yang diangkat atau sempat diberitakan. Jadi menurut saya tidak ada masalah,” kata Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Apalagi, lanjut Chairul, sekarang Idham juga menjabat sebagai Kabareskrim Polri dengan pangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Maka, tidak ada lagi alasan bagi anggota legislatif untuk menolak Idham sebagai Kapolri. (Baca juga: Baru Dilantik Jadi Mendagri, Tito ke Papua Dampingi Presiden Jokowi )
“Kedudukan terakhirnya kan Kabareskrim. Jadi, memang sangat hampir tidak ada alasan untuk DPR tidak memberikan persetujuan. Ini kan pilihan Presiden, sudah dipertimbangkan juga oleh Kompolnas. Jadi tidak ada hal yang kemudian bisa menyebabkan ini terhambat,” ujar pakar hukum pidana ini.
Huda mengingatkan publik tidak membanding-bandingkan gaya kepemimpinan Idham dengan Tito. Setiap orang punya style dalam memimpin sebuah institusi. Tidak bisa disamakan satu dengan lainnya.
“Tito dengan gaya kepemimpinannya sudah jadi masa lalu buat Polri , sudah selesai tugasnya. Nah, Idham juga tentu punya gaya kepemimpinan tersendiri, kita tidak bisa kemudian mengharapkan bahwa gayanya sama. Tentu berbeda, masing-masing orang kan punya style tersendiri,” jelasnya.
Diketahui, Kepala Bareskrim Polri itu diusulkan menjadi kapolri menggantikan Jenderal Pol Tito Karnavian. Tito sendiri sudah dilantik menjadi menteri dalam negeri (mendagri) pada Kabinet Indonesia Maju . (Baca juga: Karier Gemilang Idham Aziz, Menangkap Tommy Suharto hingga Menumpas Dr Azahari )
“Normatifnya memang memenuhi syarat dan bintang tiga, cukup senior dan track record selama ini kan baik. Tidak ada hal yang negatif yang diangkat atau sempat diberitakan. Jadi menurut saya tidak ada masalah,” kata Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Apalagi, lanjut Chairul, sekarang Idham juga menjabat sebagai Kabareskrim Polri dengan pangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Maka, tidak ada lagi alasan bagi anggota legislatif untuk menolak Idham sebagai Kapolri. (Baca juga: Baru Dilantik Jadi Mendagri, Tito ke Papua Dampingi Presiden Jokowi )
“Kedudukan terakhirnya kan Kabareskrim. Jadi, memang sangat hampir tidak ada alasan untuk DPR tidak memberikan persetujuan. Ini kan pilihan Presiden, sudah dipertimbangkan juga oleh Kompolnas. Jadi tidak ada hal yang kemudian bisa menyebabkan ini terhambat,” ujar pakar hukum pidana ini.
Huda mengingatkan publik tidak membanding-bandingkan gaya kepemimpinan Idham dengan Tito. Setiap orang punya style dalam memimpin sebuah institusi. Tidak bisa disamakan satu dengan lainnya.
“Tito dengan gaya kepemimpinannya sudah jadi masa lalu buat Polri , sudah selesai tugasnya. Nah, Idham juga tentu punya gaya kepemimpinan tersendiri, kita tidak bisa kemudian mengharapkan bahwa gayanya sama. Tentu berbeda, masing-masing orang kan punya style tersendiri,” jelasnya.
(poe)