Suap Proyek Angkasa Pura, KPK Tahan Dirut PT Inti
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI, Persero) Darman Mappangara bertepatan dengan 'Jumat Keramat'.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Jumat (18/10/2019) ini penyidik memeriksa Darman Mappangara sebagai tersangka pemberi suap pengurusan pekerjaan pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP), anak perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk tahun anggaran 2019.
Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Darman.
"Penahanan terhadap terhadap tersangka DMP (Darman Mappangara) dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, penahanan terhadap Darman dilakukan tentu untuk kebutuhan penyidikan. Selain itu tutur Febri, penahanan tersebut dilakukan karena telah terpenuhi unsur objektif dan subjektif penyidik.
Febri menjelaskan, saat proses penyidikan berlangsung sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Para saksi didalami dan dikonfirmasi terkait dengan bagaimana proses pengadaan BHS di PT APP yang dimenangkan PT INTI (Persero) dan sejumlah proyek lain.
Sebelumnya tutur Febri, Darman disangkakan telah memberikan suap sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk SGD96.700 bersama tersangka staf PT INTI, Taswin Nur ke tersangka penerima suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk (nonaktif) Andra Agussalam.
Febri mengungkapkan, dalam proses penyidikan kasus ini maka penyidik telah menemukan bahwa pada 2019 PT INTI (Persero) ternyata mengerjakan tiga proyek di PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk. Masing-masing proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.
Bahkan PT INTI (Persero) juga memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo. Masing-masing proyek X-Ray 6 bandara Rp100 miliar, Baggage Handling System (BHS) di enam bandara Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan proyek radar burung Rp60 miliar.
"Diduga PT INTI (Persero) mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka AYA (Andra). Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero). KPK sebelumnya telah mengidentifikasi komunikasi antara DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek- tersebut," ucap Febri.
Darman Mappangara merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 18.58 WIB. Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK, batik yang dikenakan Darman sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Darman tidak berkomentar banyak tentang materi pemeriksaan dan penahanannya.
"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," ujar Darman sebelum memasuki mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Jumat (18/10/2019) ini penyidik memeriksa Darman Mappangara sebagai tersangka pemberi suap pengurusan pekerjaan pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP), anak perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk tahun anggaran 2019.
Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Darman.
"Penahanan terhadap terhadap tersangka DMP (Darman Mappangara) dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, penahanan terhadap Darman dilakukan tentu untuk kebutuhan penyidikan. Selain itu tutur Febri, penahanan tersebut dilakukan karena telah terpenuhi unsur objektif dan subjektif penyidik.
Febri menjelaskan, saat proses penyidikan berlangsung sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Para saksi didalami dan dikonfirmasi terkait dengan bagaimana proses pengadaan BHS di PT APP yang dimenangkan PT INTI (Persero) dan sejumlah proyek lain.
Sebelumnya tutur Febri, Darman disangkakan telah memberikan suap sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk SGD96.700 bersama tersangka staf PT INTI, Taswin Nur ke tersangka penerima suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk (nonaktif) Andra Agussalam.
Febri mengungkapkan, dalam proses penyidikan kasus ini maka penyidik telah menemukan bahwa pada 2019 PT INTI (Persero) ternyata mengerjakan tiga proyek di PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk. Masing-masing proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.
Bahkan PT INTI (Persero) juga memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo. Masing-masing proyek X-Ray 6 bandara Rp100 miliar, Baggage Handling System (BHS) di enam bandara Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan proyek radar burung Rp60 miliar.
"Diduga PT INTI (Persero) mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka AYA (Andra). Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero). KPK sebelumnya telah mengidentifikasi komunikasi antara DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek- tersebut," ucap Febri.
Darman Mappangara merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 18.58 WIB. Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril KPK, batik yang dikenakan Darman sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Darman tidak berkomentar banyak tentang materi pemeriksaan dan penahanannya.
"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," ujar Darman sebelum memasuki mobil tahanan.
(maf)