DPD Minta Pemerintah Cabut Moratorium Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 01:04 WIB
DPD Minta Pemerintah...
DPD Minta Pemerintah Cabut Moratorium Daerah Otonomi Baru
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mencabut kebijakan moratorium atau penghentian sementara pemekaran daerah otonomi baru (DOB) . Pasalnya, pemekaran dianggap sangat penting untuk mempercepat pembangunan di daerah.

"Sudah cukup lima tahun moratorium. Harus dibuka lagi pemekaran tapi sangat selektif," ungkap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Dia menerangkan, wilayah NTT sebagai satu provinsi yang layak dimekarkan karena wilayah kepulauan. Selain itu, NTT juga berbatasan dengan tiga negara yang sudah maju.

"Kami di NTT terdiri dari ratusan pulau. Kami juga diapit tiga negara yaitu, Timor Leste, Australia dan New Zeland. Negara-negara tetangga kami sudah maju-maju, sementara kami masih terseret. Kami iri terhadap mereka. Satu cara agar bisa mengejar mereka adalah membuka pemekaran. Pemekaran akan mempercepat akselerasi pembangunan," terang Abraham.

Anggota Komite I DPD yang mengurusi bidang Pemerintah Daerah, Pemekaran Wilayah dan Sinergi Hubungan Pusat dan Daerah ini mengakui desakan pemekaran kadang digunakan untuk meraih elektoral dari para politisi. Maka itu, pemerintah harus memberikan kriteria dan syarat yang ketat, misalnya pemekaran hanya untuk wilayah-wilayah strategis dan wilayah perbatasan.

"Pemekaran jangan menjelang pemilu karena pasti ada yang memanfaatkan. Harus dilakukan seperti sekarang pas anggota parlemen baru dipilih," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, sudah ada satu usulan pemekaran provinsi di NTT yaitu pembentukan Flores Kepulauan. Sementara pemekaran kabupaten dan kota mencapi 10 usulan.
Kesepuluhnya adalah calon Kabupaten Adonara (Flores Timur), Pantar (Alor), Amfoang (Kupang), Amonetun (Timor Tengah Selatan), Manggarai Barat Daya (Manggarai Barat) dan Kota Maumere. Kemudian ada empat dari Sumba Timur yaitu Pahunga Lodu, Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya dan Malolo.

"Pemerintah pusat harus memproses berbagai usulan tersebut guna percepatan pembangunan di NTT," ujar Abraham.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menilai pemekaran wilayah bisa saja dilakukan, namun sifatnya sangat selektif. Daerah-daerah yang bisa dilakukan pemekaran adalah wilayah perbatasan dan kepulauan.

"Untuk wilayah perbatasan dan kepulauan, itu (pemekaran, Red) penting. Sebagai tanda kehadiran negara," ujar Endi. Dia mengakui dari segi kelayakan, daerah-daerah perbatasan dan kepulauan bisa saja tidak layak dimekarkan.
Sebagai contoh dari segi jumlah penduduk, daerah perbatasan tidak masuk dalam kategori pemekaran karena jumlah penduduknya sedikit. Kemudian, dari segi potensi ekonomi juga tidak layak karena hasil-hasil daerah sebagai penopang percepatan pembangunan wilayah pemekaran tidak ada. Berbeda dengan Jawa yang potensi ekonomi besar, jumlah penduduk juga banyak.

"Kalau memakai kriteria seperti itu, nanti yang dimekarkan wilayah-wilayah di Jawa saja. Padahal yang butuh kehadiran negara adalah di daerah perbatasan. Maka prioritas pemekaran adalah daerah perbatasan dan wilayah kepulauan," kata Endi.

Endi pun meminta ada evaluasi atas 223 DOB yang telah dibentuk sejak tahun 1999. Evaluasi dinilainya sangat penting untuk mengetahui perkembangan pembangunannya.

"Jika ada yang gagal, jangan langsung digabung atau dikembalikan wilayah induknya. Perlu ditempatkan di bawah bimbingan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka diberi kesempatan untuk perbaiki diri. Kalau tetap gagal maka harus digabung atau kembali ke wilayah induk," tutur Endi.

Sekadar diketahui, ada 223 DOB yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014. Jumlah itu terdiri dari 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Saat ini ada 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang berdiri di Indonesia.

Dalam periode pertama pemerintahan tahun 2014-2019, tidak ada pemekaran wilayah baru. Hal tersebut karena pemerintah mengembali kebijakan moratorium. Adapun dalam periode kedua 2019-2024, belum ada tanda-tanda kebijakan itu dicabut.
(whb)
Berita Terkait
DPD Terus Mendorong...
DPD Terus Mendorong agar Perppu dan PP Otda Diterbitkan
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Berita Terkini
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved