Pakar Hukum: Komisioner KPK Juga Termasuk Penyidik dan Penuntut Umum

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 16:55 WIB
Pakar Hukum: Komisioner...
Pakar Hukum: Komisioner KPK Juga Termasuk Penyidik dan Penuntut Umum
A A A
JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang khawatir kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dinilai keliru.

UU KPK hasil revisi dinilai tetap menempatkan posisi pimpinan atau komisioner KPK sebagai pengendali tertinggi KPK.

"Revisi UU KPK tetap menempatkan posisi pimpiman KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi KPK, termasuk sebagai penyidik dan penuntut umum," kata pakar hukum Gde Panca Astawa, Jumat (18/10/2019).

Astawa pun menjelaskan tentang jabatan pimpinan KPK dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara

Menurut dia, jabatan pimpinan KPK adalah jabatan kenegaraan yang dibentuk dengan undang-undang. Oleh UU KPK, terhadap jabatan tersebut dilekatkan secara atributif mengenai fungsi, tugas dan kewenangan KPK meliputi koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, dan monitoring.

"Siapa pun yang terpilih menjadi pimpinan KPK, fungsi, tugas, wewenang yang melekat pada jabatan KPK itu akan tetap ada pada pimpinannya (komisionernya) terlepas dari siapa yang menjadi Komisionernya, termasuk sebagai pengendali/penanggung jawab tertinggi juga sebagai penyelidik dan penyidik," tuturnya. (Baca Juga: UU Hasil Revisi Berlaku, KPK Tegaskan OTT Tetap Berjalan)

Kendati demikian Astawa memaklumi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo karena yang bersangkutan bukan berlatar ilmu hukum sehingga tidak memahami makna secara substansial relasi hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menunjukkan kerisauannya terkait wewenang pimpinan KPK dalam UU KPK yang baru. Sebab di UU yang lama terdapat pasal yang menyatakan pimpinan KPK secara otomatis juga berstatus penyidik dan penuntut umum. Namun dalam UU baru, pasal tersebut dihapus.
(dam)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9064 seconds (0.1#10.173)