SOKSI-PEPABRI Dorong Terwujudnya UU Keamanan Nasional

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 06:49 WIB
SOKSI-PEPABRI Dorong...
SOKSI-PEPABRI Dorong Terwujudnya UU Keamanan Nasional
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ali Wongso Sinaga menilai Indonesia memerlukan Undang-undang Keamanan Nasional. Di negara lain, misalnya Malaysia dan Singapura, kata Sinaga, “Internal Security Act” sudah ada.

“UU itu dibutuhkan untuk menguatkan jaminan stabilitas nasional yang dibutuhkan mensukseskan percepatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila menuju Indonesia maju di bawah kepemimpinan nasional Presiden Jokowi ke depan,” ujar Ketua Umum SOKSI itu seusai melakukan acara silaturahmi dan konsultasi dengan Jenderal TNI (Pur) Agum Gumelar, Ketua Umum PEPABRI yang juga Wantimpres, pada Kamis siang (17/4) di Jakarta.

Tanpa UU itu negara bisa lemah menghalau gerakan radikalisme dan separatisme dalam menghadapi "proxy war" dan infiltrasi kekuatan asing yang cenderung akan meningkat seiring gerak maju pembangunan nasional.

Dari informasi intelijen dan pernyataan banyak pihak yang kredibel, kata Ali Wongso, diketahui bahwa tak sedikit dari elemen-elemen bangsa hingga ke oknum-oknum aparatur negara yang sementara ini sudah terpapar radikalisme. “Kasus percobaan pembunuhan terhadap Menkopolhukam Wiranto oleh kelompok radikalisme baru-baru ini, sudah cukup sebagai 'warning' adanya bahaya serius sedang mengancam Pancasila dan NKRI,” ujarnya.

Karena itu, Ali Wongso berharap DPR dan Pemerintah hendaknya tanggap akan situasi seperti ini. Selain itu, untuk para aktivis HAM dan kelompok yang sebelumnya menentang RUU Keamanan Nasional, diharapkan dengan perkembangan situasi kondisi ini, hendaknya dapat memahami dan mendukung bahwa eksistensi negara tidak boleh hancur.

“Semua manusia dari pihak manapun mesti diakui memiliki HAM tanpa kecuali serta harus dilindungi termasuk HAM aparatur TNI/POLRI dan warga masyarakat yang setia pada Pancasila dan NKRI harus dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan Agum Gumelar. Bahkan Ketua Umum PEPABRI itu menyampaikan gagasan baru yang amat penting. Yaitu "urgensi payung hukum berupa TAP MPR untuk menghalau gerakan radikalisme yang berbasis trans ideologi- ekstrim kanan", analog dengan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajarannya, selain dari perlunya UU Keamanan Nasional yang kuat dan efektif.

Selain itu, Ketua Umum PEPABRI bersepakat dengan Ketua Umum SOKSI untuk melanjutkan komunikasi dan konsultasi PEPABRI-SOKSI ke depan guna membahas isu-isu strategis bangsa dan menggali gagasan-gagasan kreatif dengan “problem solving oriented” di dalam semangat kemitraan dan perjuangan memajukan bangsa.

Selain itu, dorongan motivasi kesejarahan SOKSI, yang kelahirannya pada 59 tahun lampau, yang dibidani oleh TNI Angkatan Darat melalui Suhardiman dengan dukungan penuh Jenderal Achmad Yani, KASAD ketika itu, harus bisa terus mengawal tegak utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dari rongrongan serta ancaman PKI waktu itu.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)