UU Hasil Revisi Berlaku, KPK Tegaskan OTT Akan Tetap Berjalan

Kamis, 17 Oktober 2019 - 15:23 WIB
UU Hasil Revisi Berlaku,...
UU Hasil Revisi Berlaku, KPK Tegaskan OTT Akan Tetap Berjalan
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan bahwa kegiatan penindakan atau operasi tangkap tangan (OTT) masih akan terus berjalan meskipun Undang-undang (UU) KPK yang baru telah diberlakukan.

"Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi misalkan besok ada kasus yang misalkan tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya akan dilakukan OTT," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Agus juga mengatakan sebelum UU KPK berlaku, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan seluruh struktural yang ada di lembaga antikorupsi itu. Bahkan pihaknya juga sempat membahas terkait kesalahan ketik dalam UU tersebut. Sebab menurutnya hal itu akan berpengaruh apakah UU bisa diberlakukan atau tidak.

“Kita sampai pada suatu kesimpulan di mana dalam prosesnya ada typo, jadi kita belum tahu betul apa besok (hari ini) betul akan diundangkan. Oleh karena itu, besok (hari ini) kita mau undang Dirjen Peraturan Perundangan untuk mengetahui,” jelasnya.

Tak hanya mengundang pihak terkait, KPK juga telah menyiapkan peraturan komisi (Perkom) yang didalamnya mengatur beberapa hal termasuk siapa yang akan menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) suatu kasus.

“Kita (KPK) juga menyiapkan Perkom (peraturan komisi). Dalam Perkom itu juga akan menjelaskan incase itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa misalnya," kata Agus.

Diketahui, UU KPK hasil revisi akan berlaku pada Kamis 17 Oktober 2019. Meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU mulai berlaku 30 hari setelah disahkan.

Sementara hingga Rabu (16/10/2019), Presiden Jokowi juga tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Dengan begitu, UU hasil direvisi itu sudah berlaku.
(kri)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
Inggris Tetap Akan Kirim...
Inggris Tetap Akan Kirim Roket Depleted Uranium ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved