Sertifikasi Halal Dilakukan Secara Bertahap Hingga 2024

Kamis, 17 Oktober 2019 - 11:37 WIB
Sertifikasi Halal Dilakukan...
Sertifikasi Halal Dilakukan Secara Bertahap Hingga 2024
A A A
JAKARTA - Hari ini menjadi hari diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan DPR dan pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). DPR menjelaskan bahwa ketentuan sertifikasi halal ini bisa dilakukan bertahap hingga 2024 sehingga tidak serta merta semua produk harus sudah berlabel halal.

Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar produsen makanan dan minuman maupun penyelenggara jasa terkait keduanya tidak perlu takut dengan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal. Karena, pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024. Sehingga, produsen makanan dan miniman maupun penyedia jasa tidak serta merta harus mendaftarkan produk mereka hari ini atau tahun ini juga, melainkan bisa tahun depan atau tahun-tahun berikutnya.

“Kebijakan ini merupakan kebijakan baru yang akan diterapkan secara bertahap. Ada proses sosialisasi, ada proses konsultasi, hingga nanti proses penerapan sanksi. Jadi bagi para produsen jangan khawatir dengan pemberlakuan kewajiban ini,” ujar Cucun saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB ini menuturkan bahwa PKB menyambut gembira pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk mamin dan kegiatan jasa terkait keduanya.

“Sebab sebagai negara muslim terbesar di dunia, kita membutuhkan jaminan jika mamin yang kita konsumsi terjamin kebersihan dan kehalalannya,” ucap Cucun.

Selain itu, Cucun menjelaskan, pemberlakuan sertifikasi halal bagi makanan dan minuman serta mulai efektifnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merupakan salah satu langkah maju dalam upaya menciptakan industri halal di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya BPJPH Kemenag, produsen tidak lagi kebingungan dalam mencari lembaga penyelenggaraan layanan sertifikasi halal (LPLSH).

“Kalau di masa lalu kan selain MUI juga banyak lembaga yang menyelenggarakan layanan sertifikasi halal, sehingga di satu sisi itu membingungkan produsen, kini mereka tahu jika LPLSH yang sah ya dari BPJPH Kemenag,” terangnya.

Namun demikian, dia meminta agar prosedur mendapatkan sertifikasi halal dari LPLSH Kemenag tidak menyulitkan produsen. Sehingga, BPJPH Kemenag harus gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat daerah.

“Jangan sampai produsen merasa kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi halal baik dari segi mekanisme maupun pembiayaan,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi makanan dan minuman serta produk jasa terkait keduanya disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (15/10). Pengumuman tersebut bersamaan dengan pengumuman tentang perubahan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diambil pemerintah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) per 17 Oktober ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9491 seconds (0.1#10.140)