KPK Masih Berharap Seusai Dilantik Jokowi Terbitkan Perppu

Kamis, 17 Oktober 2019 - 11:08 WIB
KPK Masih Berharap Seusai Dilantik Jokowi Terbitkan Perppu
KPK Masih Berharap Seusai Dilantik Jokowi Terbitkan Perppu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir revisi UU KPK yang telah disahkan dan berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10).

“Kami masih memohon setelah dilantik Pak Presiden memikirkan kembali dan akan mengeluarkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK. Jadi KPK akan bekerja seperti biasa, perkom masih belum ditandatangani masih tunggu dirjen,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (17/10/2019).

Agus juga mengungkapkan, sebelum Undang-Undang KPK berlaku, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan seluruh struktural yang ada di lembaga antikorupsi itu.

“Kami (kemarin) siang sudah melakukan pertemuan dengan struktural di KPK, meski kita sudah banyak pertemuan. Yang krusial terkait transisi SDM kita sudah bicarakan itu jauh-jauh hari,” jelasnya.

Diketahui, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU mulai berlaku 30 hari setelah disahkan. Sementara kini, Jokowi tak kunjung menerbitkan Perppu KPK. Dengan begitu, UU hasil direvisi itu sudah resmi berlaku.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8356 seconds (0.1#10.140)