Usulan Amendemen UU 45 Dinilai Hanya untuk Kepentingan Parpol

Kamis, 17 Oktober 2019 - 01:04 WIB
Usulan Amendemen UU...
Usulan Amendemen UU 45 Dinilai Hanya untuk Kepentingan Parpol
A A A
JAKARTA - Bergulirnya usulan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus menyeruak ke permukaan. Hal itu menjadi bola liar dan menjadi suatu perbincangan hangat.

Menyikapi hal itu, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, usulan amendemen UU 45 harus dilihat secara menyeluruh dan harus mengedepankan urgensi atas usulan tersebut.

"Usulan amendemen konstitusi, tapi apakah itu untuk kebutuhan jangka panjang kita bernegara atau untuk jangka pendek 2024," kata Siti Zuhro dalam acara sarasehan KAHMI Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Siti menggarisbawahi, jika usulan amendemen itu dilakukan atas dasar kepentingan partai politik (parpol) saja, maka tidak menjadikan suatu perubahan masif bagi arah demokrasi Indonesia.

"Artinya hanya mengganti atau melakukan review terhadap GBHN plus MPR sebagai lembaga tinggi menjadi lembaga tertinggi negara. Kalau itu halnya maka pilpres menjadi tidak ada lagi," imbuhnya.

Terakhir Siti mengatakan, jika usulan itu hanya dijadikan sebagai mempertegas masa jabatan presiden, maka harus ada konsensus untuk mencari jalan keluar dari agenda besar yang sedang direncanakan partai-partai politik di Indonesia.

"Itu mengapa saya sangat concern melalui ini utuk memikirkan mau dibawa ke mana negara kita. Jadi ada opsi-opsi yang masuk akal di situ, mekanisme check and balances sistem presidensial, tidak seperti sekarang ini dilabrak semua sistemnya. Karena itu kita menginginkan ada komitmen-komitmen terhadap konsistensi sesuai dengan konstitusi," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Setiap Presiden Punya...
Setiap Presiden Punya Masalah Berbeda, Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara
Syarat Mendirikan Partai...
Syarat Mendirikan Partai Politik yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved