Putusan Pengadilan, Bank CCB Harus Serahkan Sertifikat

Rabu, 16 Oktober 2019 - 17:24 WIB
Putusan Pengadilan,...
Putusan Pengadilan, Bank CCB Harus Serahkan Sertifikat
A A A
JAKARTA - Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) dihukum untuk menyerahkan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP), perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali, kepada Fireworks Ventures Limited.

Selain tiga SHGB tersebut, yang harus juga diserahkan kepada Fireworks adalah dua sertifikat hak tanggungan (SHT) yang diterbitkan di atasnya.

Demikian salah satu amar putusan majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (15/10/2019).

Kuasa hukum penggugat (Fireworks Ventures Limited) dari Kantor Hukum Berman Sitompul & Partners, kuasa hukum Bank CCB (tergugat I) dari Kantor Pengacara Otto Hasibuan, kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (tergugat II) dari Kantor Pengacara Maqdir Ismail, dan kuasa hukum PT GWP (turut tergugat) dari Boyamin Saiman Law Firm.

Selain menyatakan bahwa tergugat I ( Bank CCB) dan tergugat II (TW) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penggugat (Fireworks Ventures Limited), majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit Nomor 8, tanggal 28 November 1995.

"Tergugat I maupun tergugat II tidak mempunyai hak atas piutang yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995," kata Riyanto Adam Pontoh.

Dalam putusannya, Majelis hakim juga memerintahkan Bank CCB menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya diserahkan kepada penggugat, yakni Fireworks Ventures Limited.

Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.

Dalam gugatannya, Fireworks Ventures Limited pada intinya meminta majelis hakim membatalkan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) dan Akta Kesepakatan Harga tertanggal 12 Februari 2018 antara Bank CCB selaku penjual dan TW selaku pembeli, karena hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, Fireworks menilai Bank CCB tidak punya hak hukum lagi untuk mengalihkan piutang tersebut, karena sebagai anggota tujuh kreditur sindikasi PT GWP, Bank CCB (dulu Bank Multicor) telah turut menandatangani akta Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000 yang pada intinya menyerahkan kewenangan penyelesaian pengurusan piutang sindikasi PT GWP kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Akta Kesepakatan Bersama oleh dan antara Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconesia, Bank Indovest (Dalam Likuidasi), BPPN yang bertindak untuk dan atas nama Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, serta Bank Danamon Indonesia yang secara tegas menyatakan dirinya selaku pengambil alih Bank PDFCI yang bertindak selaku agen telah memberikan kewenangan kepada BPPN untuk melakukan pengurusan penyelesaian utang debitur yang timbul dari Perjanjian Kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995 dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki BPPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 1999 Tentang BPPN.

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks, mengatakan BPPN telah melaksanakan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Kesepakatan Bersama tersebut dengan melakukan pengalihan kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) atas seluruh tagihan (piutang) PT GWP berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 67 tanggal 23 Februari 2004 setelah PT MAS membeli piutang tersebut dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.

Kemudian, pada 17 Januari 2005, PT MAS mengalihkan hak tagih atas piutang PT GWP itu kepada Fireworks melalui Akta Cessie Nomor 65.

Terhadap putusan PN Jakarta Utara tersebut, Maqdir Ismail menyatakan mempertimbangkan untuk banding, sementara Otto Hasibuan belum memberikan tanggapan.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved