Medsos ASN Dipantau, Politikus Demokrat Nilai Terlalu Berlebihan

Rabu, 16 Oktober 2019 - 16:03 WIB
Medsos ASN Dipantau,...
Medsos ASN Dipantau, Politikus Demokrat Nilai Terlalu Berlebihan
A A A
JAKARTA - Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menginstruksikan agar media sosial (medsos) Aparatur Sipil Negara (ASN) dipantau dinilai berlebihan. Pasalnya, itu mengekang kebebasan berpikir dan berpendapat.

“Jadi terlalu berlebihan, jangan sampai yang sudah kita raih dari reformasi hilang kembali. Bagaimanapun ASN tidak hilang hak politiknya, memang harus netral tetapi punya hak politik untuk memilih. Harus bisa dibedakan antara dia menyampaikan kemerdekaan berpikirnya dengan melakukan pelanggaran UU. Kalau kemudian dibuat edaran larangan saya pikir menganggu kebebasan berpikirnya. Melanggar juga UU yang lain,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Irwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Irwan berpandangan, yang paling penting adalah bagaimana memperkuat penegakan hukumnya dan membatasi informasi yang tidak benar atau hoaks. Jadi, kalau menyampaikan ketidaksetujuan terhadap sesuatu, sekadar berkomentar atas sesuatu hal, itu semua hal yang wajar dilakukan. Toh, batasannya juga diatur oleh UU.

“Tapi kalau itu dilarang itu membuat bangsa ini agak berkurang kecerdasannya. Orang lebih tertutup tidak bisa menyampaikan pendapatnya,” kata pria dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Karena itu, mantan PNS di Kutai Timur itu mempertanyakan apa yang menjadi kekhawatiran pemerintah sehingga membuat kebijakan tersebut. Kalau memang kebijakan ini dibuat jelang pelantikan presiden dan wakil presiden (Wapres), ia memaklumi itu. Tetapi kalau kebijakan ini terus berlanjut tentu sangat mengekang kebebasan.

“Apa kekhawatiran pemerintah dengan pembatasan itu. Kalau sifatnya sementara jelang pelantikan mungkin oke lah, tapi kalau berkelanjutan itu mengekang kebebasan,” tukas Irwan.

Soal kebijakan itu yang dikaitkan dengan peristiwa tulisan istri seorang Dandim di Kendari, Irwan sangat menyayangkan jika pembatasan itu dikaitkan dengan sebuah peristiwa saja, yang dampaknya membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi ASN dan masyarakat Indonesia. Toh, semua aturan dan larangan itu sudah diatur dalam UU.

“Dengan melarang di medsos itu mengurangi kecerdasan bangsa ini karena kecerdasan itu dimulai dari kemerdekaan berpikir. Kalau itu (tanggung jawab bermedsos) kan sudah jelas ada UU. Kalau melarang itu secara signifikan itu tidak mencerdaskan,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)