Tingkatkan Efektivitas Kinerja, DPR Disarankan Tambah Jumlah Komisi

Selasa, 15 Oktober 2019 - 12:25 WIB
Tingkatkan Efektivitas...
Tingkatkan Efektivitas Kinerja, DPR Disarankan Tambah Jumlah Komisi
A A A
JAKARTA - Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengusulkan pada DPR periode baru untuk menambah jumlah Komisi. Pasalnya, Komisi-Komisi di DPR merupakan tulang punggu dari kinerja parlemen, dan 11 Komisi yang ada dinilai tidak cukup untuk melaksanakan fungsi-fungsi DPR secara efektif dan optimal.

“Tulang punggung kinerja parlemen terletak di Komisi. Ujung tombak pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sepenuhnya ada di tangan Komisi. Semakin efektif komisi didesain, semakin efektif juga komisi bekerja,” kata Koordinator IPC Ahmad Hanafi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Meskipun DPR baru dilantik, Hanafi melihat pesimisme publik terhadap kinerja legislasi DPR masih terasa pascarentetan protes publik sejak 24 September oleh mahasiswa dan pelajar hingga hari pelantikan anggota DPR terpilih. Kegagalan DPR dalam menangkap aspirasi publik dalam pembahasan RUU masih membekas di benak publik.

Untuk itu, DPR dituntut untuk merespons secara positif dan salah satunya dengan menunjukkan itikad baik untuk meningkatkan efektifitas kinerja dalam pembentukan Komisi.

“Ketentuan UU MD3 (UU 17/2014) menyebutkan Alat Kelengkapan DPR (AKD) terdiri dari pimpinan, Komisi, badan-badan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Alat Kelengkapan dibentuk paska pelantikan, kecuali pansus dan alat kelengkapan lain. Masa pembentukan AKD seperti sekarang ini penting bagi DPR untuk memperhatikan aspek efektifitas kinerja,” paparnya.

Karena itu, Hanafi berpandangan, peluang DPR untuk mendesain ulang komisi masih terbuka lebar karena UU MD3 mengatur tentang kewenangan dan tugas komisi. Sementara jumlah komisi dan pengisian keanggotaan masih menjadi wilayah yang dapat disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR.

“IPC mengusulkan penambahan jumlah komisi dan pengurangan mitra kerja per komisi. Penambahan jumlah komisi akan meningkatkan efektivitas, partisipasi, transparansi dan akuntabiltas DPR,” usulnya.

Hanafi menjelaskan, argumentasi IPC dalam usulan penambahan Komisi itu yakni pertama, proporsionalitas kerja Komisi dapat membangun efektivitas. Karena, kinerja Komisi dapat diukur dari dari output kinerja oleh Komisi sendiri, baik pada pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran. Sehingga, makin efektif kinerja Komisi, produktifitas kinerja juga semakin tinggi.

“Pemantauan IPC terhadap kinerja legislasi Komisi di DPR menunjukkan masih terdapat disparitas antara capaian kinerja dibanding target yang disusun di prolegnas. Secara horisontal juga terdapat disparitas antara satu Komisi dengan Komisi lainnya,” terangnya.

Hanafi menguraikan, untuk fungsi legislasi misalnya, capaian legislasi di masing-masing Komisi sejak 2015-2019 rata-rata tidak mencapai 20%. Bahkan, ada juga yang capaian legislasinya nol. Seperti, Komisi I memiliki 17 RUU prioritas dan hanya 2 RUU yang berhasil disahkan; Komisi II memiliki 19 RUU prioritas dan hanya 3 RUU yang disahkan; Komisi III punya 31 RUU prioritas dan 2 RUU saja yang disahkan; Komisi VI punya 7 RUU prioritas namun tak satupun yang berhasil disahkan.

“Dapat kita lihat komparasi tingkat produktivitas kinerja Komisi dalam melaksanakan fungsi legislasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dengan tahapan dan prosedurnya cukup jelas dari mulai pengusulan hingga pengesahan dengan pembagian kerja per Komisi dan diagendakan perencanaannya setiap tahun. Ini tentu berbeda dengan fungsi pengawasan yang tidak diatur mekanisme perencanaannya,” jelas Hanafi.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0646 seconds (0.1#10.140)