Kasus Suap SPAM, Dua Pegawai BPK Kembalikan Rp700 Juta ke KPK

Senin, 14 Oktober 2019 - 22:10 WIB
Kasus Suap SPAM, Dua Pegawai BPK Kembalikan Rp700 Juta ke KPK
Kasus Suap SPAM, Dua Pegawai BPK Kembalikan Rp700 Juta ke KPK
A A A
JAKARTA - Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembalikan uang sebesar Rp700 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terkait dengan proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas perkara (kasus) suap pengurusan dan pengawasan puluhan proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pengembangan ini dilakukan setelah adanya putusan terhadap empat terpidana pengusaha pemberi suap dan empat terdakwa penerima suap pejabat Kementerian PUPR.

Dari hasil pengembangan tersebut ditemukan adanya dugaan pejabat/pegawai BPK yang menerima uang selain tersangka mantan Ketua BPK sekaligus Anggota IV BPK (nonaktif) Rizal Djalil. Saat proses penyidikan terhadap tersangka sebelumnya yang kini menjadi terpidana dan terdakwa, tutur Febri, ada dua orang pegawai BPK yang telah mengembalikan uang ke KPK.

"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April, dan Juni, terdapat dua orang pegawai BPK RI yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlah total pengembalian adalah Rp700 juta," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, uang sebesar Rp700 juta tersebut kemudian telah disita dan masuk dalam berkas perkara pelaku terkait. KPK menduga uang tersebut berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) terkait dengan proyek SPAM yang sebelumnya diberikan melalui pihak lain.

"KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain oleh pegawai BPK terkait dengan perkara ini," bebernya.

Bagi KPK, kata Febri, pengembalian uang tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dua orang pegawai BPK. Pengembalian uang itu juga akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Di sisi lain Febri menegaskan, KPK secara lembaga mengultimatum pihak-pihak yang diduga turut menerima uang agar segera mengembalikan ke KPK.

"Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," imbuhnya.

Febri melanjutkan, khusus untuk untuk tersangka penerima dugaan suap Rizal Djalil dan tersangka pemberi suap Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo secara spesifik terkait dengan dua hal. Pertama, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK pada 2016 atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi. Kedua, pengurusan PT Minarta Dutahutama (MD) mendapatkan pekerjaan proyek SPAM Hongaria Paket 2 tahun 2017.

Dia membeberkan, pada Senin (14/10/2019) ini penyidik memeriksa tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo. Mereka yakni terpidana pemberi suap Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) sekaligus pengendali PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Budi Suharto, terpidana pemberi suap Direktur Keuangan PT WKE merangkap Bagian Keuangan PT TSP Lily Sundarsih W (istri Budi), dan PNS/Kepala Sub Auditorat IV.A.1 BPK Sepriyadi.

"Untuk saksi Sepriyadi, PNS/Kepala Sub Auditorat IV.A.1 BPK, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi tentang aliran dana terkait proyek SPAM. Sedangkan terhadap Budi Suharto dan Lily Sundarsih dikonfirmasi ulang terkait dengan proyek yang dikerjakan dalam oleh perusahaan tersebut," ucapnya.

Sementara saksi atas nama Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Dani Parmawanti Suparmo yang juga diagendakan tidak hadir. Penyidik belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran Dani.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5771 seconds (0.1#10.140)