Korupsi Proyek Jalan, KPK Eksekusi Bekas Kadin PU Bengkalis
Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:12 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.Okezone
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019.
Nasir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Dia diganjar hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara. "Dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).
(Baca: DPD Minta KPK Awasi Dana Terkait Penanganan Dampak Covid-19)
Selain itu, Nasir juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," ungkapnya.
Nasir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Dia diganjar hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara. "Dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2020).
(Baca: DPD Minta KPK Awasi Dana Terkait Penanganan Dampak Covid-19)
Selain itu, Nasir juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," ungkapnya.
Lihat Juga :