Tak Ada Kondisi Memaksa, Pengamat Sebut Perppu KPK Tak Perlu Diburu

Minggu, 13 Oktober 2019 - 16:41 WIB
Tak Ada Kondisi Memaksa,...
Tak Ada Kondisi Memaksa, Pengamat Sebut Perppu KPK Tak Perlu Diburu
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus mengatakan, perdebatan di tengah-tengah masyarakat masih berkutat tentang desakan terhadap Perppu KPK.

Padahal menurut Sulthan, jika ditelisik secara seksama tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa seperti yang dipersepsikan selama ini. "Perppu itu jangan diburu, Ia harus datang pada waktunya," kata Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/10/2019).

Sulthan menyontohkan, sampai saat ini KPK masih tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan lima pimpinannya yang masih komplit. Ada yang diberitakan mengundurkan diri, tetapi hingga kini masih bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, yang terbaru bahkan KPK masih melaksanakan operasi tangkap tangan di beberapa daerah. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa institusi KPK masih menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Sulthan melanjutkan, revisi terhadap UU KPK hingga saat ini memang belum diberlakukan, karena masih menunggu pengesahan dari presiden hingga nantinya dilanjutkan dengan pengundangan dalam lembaran negara serta mendapatkan nomor.

Namun, jika hingga tanggal 17 oktober Presiden belum menandatangani revisi uu tersebut. "Menurut UUD 1945 seperti yang diamanatkan Pasal 20 Ayat (5) terhitung 30 hari sejak mendapatkan persetujuan bersama maka revisi atas UU KPK berlaku seketika," papar dia.

Sulthan menilai, Makna dari revisi UU KPK ini merupakan peristiwa konstitusional biasa, di mana tidak ada yang dikesampingkan apalagi diasumsikan melanggar. Komisioner yang baru juga akan segera dilantik pada desember nanti untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kedepan.

Proses transisi ini kata dia wajar terjadi, sehingga jangan didramatisir sedemikian rupa. "Kita lihat dahulu nantinya produk revisi ini berjalan bersama pimpinan yang sekarang serta akan diteruskan oleh pimpinan yang baru kelak. Prinsipnya perubahan itu adalah kepastian," ujarnya.

"Jangan berprasangka buruk pada sistem negara hukum yang selama ini telah kita sepakati bersama. Ingat, bernegara itu butuh konsistensi pada apa yang telah disepakati, dipikirkan dan yang hendak dilakukan," imbuh Sulthan menandaskan.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved