Pengurus Besar IDI: Penarikan Ranitidin Bentuk Kehati-hatian

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 16:29 WIB
Pengurus Besar IDI:...
Pengurus Besar IDI: Penarikan Ranitidin Bentuk Kehati-hatian
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menanggapi keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik obat lambung Ranitidin dari peredaran. Ketua Kajian Obat PB IDI, dr Rika Yuliwulandari mengungkapkan bahwa penarikan ini bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian.

“Penarikan Ranitidin adalah sebagai upaya bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian. NDMA itu banyak ditemukan di lingkungan secara umum dalam jumlah yang berbeda. NDMA ini adalah kontaminan yang umum yang ditemukan di lingkungan. Ada di daging, air, susu, ikan. Nah dalam obatnya sendiri sebetulnya aman karena sudah dipakai bebas termasuk di luar negeri termasuk obat bebas. Dan di Indonesia obat yang pakai resep dokter,” jelas dr Rika saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Obat Ranitidin, kata dr. Rika bisa dipakai lagi jika ditemukan penelitian bahwa cemaran NDMA dan toksinnya bisa diminimalisir. Pasalnya, kandungan karsinogenik sebenarnya juga ada di dalam kandungan produk rumah tangga lainnya.

“Jika bicara soal karsinogen setiap hari saja masyarakat masih terpapar karsinogen. Kita sehari-hari masih terpapar. Daging dibakar, susu, dan produk olahan. Dan jika obat menimbulkan kanker kan butuh paparan yang jangka panjang,” jelasnya.

Oleh karena itu, PB IDI akan menindaklanjutinya dengan menggelar rapat formal bersama para dokter terkait keputusan BPOM. “Dari PB IDI sampaikan kepada tenaga kesehatan di lingkungan PB IDI. Nanti ada rapat di PB IDI kami ajukan bentuk formal seperti apa,” jelas dr Rika.

Untuk diketahui, penarikan Ranitidin merupakan tindak lanjut informasi dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) bahwa terdapat produk Ranitidin yang mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang bersifat karsinogenik jika dipakai jangka panjang akan memicu kanker.

Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Sebelumnya BPOM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.

Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi. Namun, dari studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
(kri)
Berita Terkait
P2KB IDI Versus Kerancuan...
P2KB IDI Versus Kerancuan dalam Kerancuan
Jarang Diketahui, Ini...
Jarang Diketahui, Ini 7 Simbol yang Terdapat pada Obat-obatan
IDI Akui Adanya Budaya...
IDI Akui Adanya 'Budaya' Perundungan di PPDS
Beredar Undangan Deklarasi...
Beredar Undangan Deklarasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia
BPOM Semarang Musnahkan...
BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat-obatan Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta
IDI dan Lingkungan yang...
IDI dan Lingkungan yang Sedang Berubah
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved