Inpres Sanksi Penunggak Iuran BPJS Tidak Efektif, Justru Berdampak Buruk

Kamis, 10 Oktober 2019 - 10:49 WIB
Inpres Sanksi Penunggak...
Inpres Sanksi Penunggak Iuran BPJS Tidak Efektif, Justru Berdampak Buruk
A A A
JAKARTA - Politisi juga Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyatakan rencana penerbitan Inpres (instruksi presiden) terkait sanksi bagi para penunggak iuran BPJS kesehatan dikhawatirkan tidak efektif bahkan bisa berdampak buruk kedepannya.

"Kalau diancam dengan sanksi, dikhawatirkan tidak efektif. Masyarakat bisa saja merasa tidak nyaman. Lebih baik, persoalan tunggakan iuran tersebut diselesaikan dengan pendekatan partisipatoris dan persuasif," ucap Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Kamis (10/10/2019).

Sanksi yang diberikan berupa tidak dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurut Saleh itu tidak bersifat segera dan tidak mengikat dalam jangka pendek. Sementara, iuran BPJS kesehatan perlu di lunasi setiap bulan.

“Kalau pakai sanksi itu, orang tidak akan khawatir. Sebab, orang tidak selalu butuh IMB, SIM, STNK, paspor, dan sertifikat tanah. Paspor, misalnya, itu hanya dibutuhkan oleh orang yang sering keluar negeri. Kalau dia menunggak, masa harus ditunggu dia membuat paspor untuk dijatuhi sanksi? Atau masa harus menunggu habis masa berlaku paspornya?," ungkapnya.

Pun dengan sanksi terkait IMB, SIM, STNK, dan sertifikat. "Untuk apa membuat sanksi yang sejak awal diperkirakan akan tidak efektif? Apa tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan kolektabilitas iuran tersebut?” jelasnya.

Pemerintah, sambungnya, jangan terlalu mudah mengeluarkan aturan untuk mengatasi persoalan BPJS. Pasalnya, setiap kali ada aturan baru, sering sekali diiringi dengan perdebatan dan tidak jarang penolakan dari masyarakat.

"Semakin banyak aturan, malah pelayanan yang diberikan justru semakin ribet dan kompleks," katanya.

Dia berharap, memerintah diminta untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, daripada memberikan sanksi bukankah tidak lebih baik BPJS kesehatan diberi kesempatan terlebih dahulu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran melalui jaringan mereka yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Apalagi, sejak 2016 yang lalu, BPJS Kesehatan telah memiliki kader JKN yang siap membantu melaksanakan tugas tersebut," tutupnya.
(pur)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved