10 Pimpinan MPR Sepakati tentang Masalah Tugas

Rabu, 09 Oktober 2019 - 18:26 WIB
10 Pimpinan MPR Sepakati tentang Masalah Tugas
10 Pimpinan MPR Sepakati tentang Masalah Tugas
A A A
JAKARTA - Tugas 10 pimpinan MPR telah disepakati. Pertama, koordinator umum dijabat oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang berasal dari Partai Golkar.

"Dengan tugas mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan, wewenang, dan tugas MPR sesuai dengan UUD NKRI tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bambang Soesatyo dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Kedua, Wakil Ketua MPR RI Koordinator bidang Sosialisasi Empat Pilar, Ahmad Basarah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR untuk mensosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta ketetapan MPR serta menyusun metodologi memantau evaluasi kegiatan kemasyarakat secara menyeluruh," ujar Bamsoet.

Ketiga, Wakil Ketua MPR Koordinator bidang Penyerapan Aspirasi dan Daerah, Lestari Moerdijat dari Partai Nasdem.

"Tugasnya adalah mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR kegiatan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga berkaitan dengan pelaksanaan uud NRI 1945 serta merumuskan pokok-pokok pikiran berkaitan dengan dinamika aspirasi yang ada di masyarakat," ujar mantan ketua DPR RI ini.

Keempat, Wakil Ketua MPR Koordinator bidang Pengkajian Ketatanegaraan Syarifuddin Hasan dari Partai Demokrat. "Tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam mengkaji sisi ketatanegaraan UUD 1945 serta pelaksaanannya," ujarnya.

Kelima, Wakil Ketua MPR Koordinator Penganggaran Fadel Muhammad dari DPD RI. "Tugasnya adalah dari DPD, mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR untuk merencanakan arah kebijakan anggaran. Menyusun program dan kegiatan MPR dan melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran," katanya.

Keenam, Wakil Ketua MPR Koordinator bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan Ahmad Muzani dari Partai Gerindra. "Tugasnya adalah mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam hal ini mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang kemasyarakatan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," tuturnya.

Ketujuh, Wakil Ketua MPR Koordinator bidang Persidangan Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN). "Tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam penyelenggaraan sidang dalam rangka menyelenggarakan wewenang MPR berdasrakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan sidang-sidang lainnya dalam rangka mendengarkan laporan pelaksaan tugas alat kelengkapan MPR serta rapat-rapat panitia Ad Hoc MPR lainnya," paparnya.

Kedelapan, Wakil Ketua MPR Koordinator bidang Hubungan Antar Lembaga Negara Jazilul Fawaid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam rangka pelaksanaan konsultasi koordinasi dan kerjasama dengan presiden dan atau pimpinan lembaga negara lainnya terkait dengan wewenang dan tugas MPR termasuk mengupayakan konsensus politik dalam pokok haluan negara melalui ketetapan MPR," imbuhnya.

Kesembilan, Wakil Ketua MPR Koordinator bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Tugasnya adalah mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam rangka evaluasi pelaksanaan ketetapan MPR RI nomor 1/MPR/2003 tentang peninjauan materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI dari tahun 1960-2002 khususnya yang diatur dalam pasal yaitu ketetapan MPRS dan ketetapan MPRRI yang dinyatakan masih berlaku sampai terbentuknya UU untuk ditindaklanjuti oleh MPR atau ditindaklanjuti oleh pembentuk UU," ungkapnya.

Kesepuluh, Wakil Ketua MPR Koordinator bidang Akuntabilitas Kinerja MPR Arsul Sani. "Tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan secara strategis program dan kegiatan pelaksanaan anggaran MPR serta penyusunan laporan MPR tahunan dan laporan kinerja anggota MPR akhir masa jabatan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0769 seconds (0.1#10.140)