LPSK-BNPT Gandeng Penyintas Terorisme Tingkatkan Strategi Pemulihan

Rabu, 09 Oktober 2019 - 17:51 WIB
LPSK-BNPT Gandeng Penyintas...
LPSK-BNPT Gandeng Penyintas Terorisme Tingkatkan Strategi Pemulihan
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar rapat koordinasi bersama para korban terorisme yang tergabung dalam sejumlah organisasi penyintas.

Pada kegiatan yang digelar selama empat hari, mulai Selasa-Jumat, 8-11 Oktober 2019 yang diikuti seluruh peserta dan panitia dari LPSK maupun BNPT juga digelar trauma healing. Ada dua psikolog dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) yang didatangkan untuk melakukan trauma healing dimaksud.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berpesan agar organisasi-organisasi penyintas bisa berkiprah bersama membangun solidaritas di antara korban. Kepada organisasi penyintas juga diharapkan mampu mengembangkan kegiatan bersifat community development bagi semua anggotanya.

“Pada rakor diharapkan para penyintas dapat saling berdialog dan berdiskusi. Kritik, masukan dan harapannya sangat dibutuhkan untuk keperluan perbaikan layanan ke depan. Kehadiran LPSK dan BNPT mungkin masih ada kekurangan, karena itulah dibutuhkan masukan dari para penyintas,” ujar Hasto.

Selain Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, rakor dihadiri Kasubdit Pemulihan Korban BNPT Kolonel Rudi Widodo, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Sementara penyintas yang hadir tergabung dalam organisasi penyintas Isana Dewata, Paguyuban Bali, YPI, YKP, dan para penyintas lainnya.

Kasubdit Pemulihan Korban BNPT Kolonel Rudi Widodo menjelaskan, ada dua tujuan yang ingin dicapai dari rakor pemangku kepentingan aktivitas pemulihan korban terorisme. Pertama, bagaimana program terkait tindak lanjut UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu revisi PP Nomor 7 Tahun 2018.

Kedua, bagaimana strategi yang harus dicapai dalam pemulihan korban. “Dengan mengundang teman-teman penyintas, diharapkan mampu memberikan masukan, nuansa baru atau testimoni kepada seluruh pemangku kepentingan untuk membuat strategi yang diharapkan dan program pemulihan ini dapat terlaksana dengan optimal dan sebaik-baiknya,” kata Rudi.

Sementara itu, perwakilan penyintas dari YPI Sucipto Hari Wibowo berharap ada suatu standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengajuan permohonan hak dan bantuan bagi korban terorisme.

Dengan demikian, bisa memudahkan para korban terorisme untuk mengajukan permohonan bantuan. Selain itu, mereka juga ingin mendapatkan informasi terkait berapa lama proses penilaian yang dilakukan terhadap kebutuhan bagi korban. “Korban butuh bantuan secepatnya dan tidak bisa menunggu untuk waktu yang terlalu lama,” ungkap dia
(cip)
Berita Terkait
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
LPSK Berikan Kompensasi...
LPSK Berikan Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Terorisme Astana Anyar
29 Korban Terorisme...
29 Korban Terorisme di Sulteng Terima Kompensasi Rp3,9 Miliar dari LPSK
Sinergi 46 Kementerian...
Sinergi 46 Kementerian dan Lembaga Gulirkan Aksi Pencegahan Terorisme
BNPT Susun Strategi...
BNPT Susun Strategi Realisasi Tindak Lanjut PP Kompensasi Korban Terorisme
Dukung Pemulihan Korban...
Dukung Pemulihan Korban Terorisme, BNPT Kolaborasi dengan Sejumlah Pihak
Berita Terkini
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Infografis
Strategi Houthi Menghindari...
Strategi Houthi Menghindari Radar Berteknologi Tinggi Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved