Polemik Perppu KPK, Wasekjen Hanura Ragukan Kualitas Survei LSI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hanura Tri Dianto meragukan hasil survei LSI mengenai Perppu KPK. Hasil survei LSI menyebutkan, 73,6% responden menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.
Hasil survei itu diragukan karena didapat dengan menggunakan wawancara lewat telepon. Kemudian, jenis responden pun tidak jelas sehingga rawan untuk menghasilkan survei berdasarkan kepentingan pribadi.
"Biasanya kalau survei LSI bukan pakai telepon, tapi turun ke lapangan. Tapi, ya terserah LSI saja. Mungkin LSI termasuk pendukung perppu. Dan boleh saja itu. Yang penting dijelaskan," kata Tri Dianto kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Tri tidak sepakat jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu berdasarkan desakan atau hasil survei. Menurut dia, Presiden Jokowi memutuskan berdasarkan aspek filosofis dan konsep yang matang. "Presiden bisa keluarkan perppu, tapi kan perlu persetujuan DPR. Kalau DPR tidak setuju, kan perppu kandas," ujarnya. (Baca juga: Survei LSI: 70,9% Publik Nilai Revisi UU No 30 Lemahkan KPK )
Menurut Tri, masih ada saluran hukum bagi warga negara yang menolak suatu produk hukum. Salah satunya dengan menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Tri menganggap hal itu lebih bermartabat dibanding mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan perppu. "Sebaiknya yang menolak untuk mengajukan judicial review ke MK," tuturnya.
Hasil survei itu diragukan karena didapat dengan menggunakan wawancara lewat telepon. Kemudian, jenis responden pun tidak jelas sehingga rawan untuk menghasilkan survei berdasarkan kepentingan pribadi.
"Biasanya kalau survei LSI bukan pakai telepon, tapi turun ke lapangan. Tapi, ya terserah LSI saja. Mungkin LSI termasuk pendukung perppu. Dan boleh saja itu. Yang penting dijelaskan," kata Tri Dianto kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Tri tidak sepakat jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu berdasarkan desakan atau hasil survei. Menurut dia, Presiden Jokowi memutuskan berdasarkan aspek filosofis dan konsep yang matang. "Presiden bisa keluarkan perppu, tapi kan perlu persetujuan DPR. Kalau DPR tidak setuju, kan perppu kandas," ujarnya. (Baca juga: Survei LSI: 70,9% Publik Nilai Revisi UU No 30 Lemahkan KPK )
Menurut Tri, masih ada saluran hukum bagi warga negara yang menolak suatu produk hukum. Salah satunya dengan menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Tri menganggap hal itu lebih bermartabat dibanding mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan perppu. "Sebaiknya yang menolak untuk mengajukan judicial review ke MK," tuturnya.
(poe)