Sempat Hadiri Pelantikan Istri, Rachmat Yasin Kembali Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait kasus pungli dan gratifikasi. Rachmat Yasin (RY) menjabat Bupati Bogor pada periode 2008-2014.
"RY (Rahmat Yasin) akan diperiksa sebagai tersangka pemotongan uang dan gratifikasi Bupati Bogor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/10/2019).
(Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Rachmat Yasin Terima Gratifikasi Tanah Pesantren)
Sebelumnya, dia sempat terlihat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, saat pelantikan sang istri, Elly Halimah Yasin menjadi anggota legislatif, pada 1 Oktober 2019.
"Memang tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka kasus korupsi tidak boleh hadir di acara (pelantikan anggota DPR). Tetapi, secara etika itu sangat tidak bagus," kata pengamat politik Sugiyanto.
Pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) ini menjelaskan, seharusnya tersangka korupsi kasus gratifikasi yang juga kakak kandung Bupati Bogor, Ade Munawaroh itu, tidak perlu hadir saat pelantikan sang istri di gedung parlemen.
"Nanti bisa-bisa, tersangka korupsi lainnya bisa masuk Istana. Bahaya itu," katanya.
Diketahui, RY beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dengan alasan sakit.
"Setelah ini, dia (RY) harus koperatif saat dipanggil KPK. Jangan alasan sakit-sakit lagi," ujar SUgiyanto.
Di sisi lain, KPK menjadwalkan untuk memeriksa RY hari ini. "Hari ini RY (Rachmat Yasin) dijadwalkan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
KPK menduga Rachmat Yasin melakukan pungutan liar (pungli) terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, kata Febri, diduga untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif di tahun 2013-2014.
Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223. KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Valfire yang tidak dilaporkan selama 30 hari kerja ke komisi antirasuah.
"RT diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta," ujar Febri.
Atas perbuatannya Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"RY (Rahmat Yasin) akan diperiksa sebagai tersangka pemotongan uang dan gratifikasi Bupati Bogor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/10/2019).
(Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Rachmat Yasin Terima Gratifikasi Tanah Pesantren)
Sebelumnya, dia sempat terlihat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, saat pelantikan sang istri, Elly Halimah Yasin menjadi anggota legislatif, pada 1 Oktober 2019.
"Memang tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka kasus korupsi tidak boleh hadir di acara (pelantikan anggota DPR). Tetapi, secara etika itu sangat tidak bagus," kata pengamat politik Sugiyanto.
Pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) ini menjelaskan, seharusnya tersangka korupsi kasus gratifikasi yang juga kakak kandung Bupati Bogor, Ade Munawaroh itu, tidak perlu hadir saat pelantikan sang istri di gedung parlemen.
"Nanti bisa-bisa, tersangka korupsi lainnya bisa masuk Istana. Bahaya itu," katanya.
Diketahui, RY beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dengan alasan sakit.
"Setelah ini, dia (RY) harus koperatif saat dipanggil KPK. Jangan alasan sakit-sakit lagi," ujar SUgiyanto.
Di sisi lain, KPK menjadwalkan untuk memeriksa RY hari ini. "Hari ini RY (Rachmat Yasin) dijadwalkan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
KPK menduga Rachmat Yasin melakukan pungutan liar (pungli) terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, kata Febri, diduga untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif di tahun 2013-2014.
Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223. KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Valfire yang tidak dilaporkan selama 30 hari kerja ke komisi antirasuah.
"RT diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta," ujar Febri.
Atas perbuatannya Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)