Sempat Hadiri Pelantikan Istri, Rachmat Yasin Kembali Diperiksa KPK

Selasa, 08 Oktober 2019 - 16:55 WIB
Sempat Hadiri Pelantikan...
Sempat Hadiri Pelantikan Istri, Rachmat Yasin Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait kasus pungli dan gratifikasi. Rachmat Yasin (RY) menjabat Bupati Bogor pada periode 2008-2014.

"RY (Rahmat Yasin) akan diperiksa sebagai tersangka pemotongan uang dan gratifikasi Bupati Bogor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/10/2019).

(Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Rachmat Yasin Terima Gratifikasi Tanah Pesantren)

Sebelumnya, dia sempat terlihat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, saat pelantikan sang istri, Elly Halimah Yasin menjadi anggota legislatif, pada 1 Oktober 2019.

"Memang tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka kasus korupsi tidak boleh hadir di acara (pelantikan anggota DPR). Tetapi, secara etika itu sangat tidak bagus," kata pengamat politik Sugiyanto.

Pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) ini menjelaskan, seharusnya tersangka korupsi kasus gratifikasi yang juga kakak kandung Bupati Bogor, Ade Munawaroh itu, tidak perlu hadir saat pelantikan sang istri di gedung parlemen.

"Nanti bisa-bisa, tersangka korupsi lainnya bisa masuk Istana. Bahaya itu," katanya.

Diketahui, RY beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dengan alasan sakit.

"Setelah ini, dia (RY) harus koperatif saat dipanggil KPK. Jangan alasan sakit-sakit lagi," ujar SUgiyanto.

Di sisi lain, KPK menjadwalkan untuk memeriksa RY hari ini. "Hari ini RY (Rachmat Yasin) dijadwalkan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

KPK menduga Rachmat Yasin melakukan pungutan liar (pungli) terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, kata Febri, diduga untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif di tahun 2013-2014.

Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223. KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Valfire yang tidak dilaporkan selama 30 hari kerja ke komisi antirasuah.

"RT diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta," ujar Febri.

Atas perbuatannya Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Kasus Suap APBD, KPK...
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi
Wakil Wali Kota Bima...
Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved