BNN Sita 38 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Senin, 07 Oktober 2019 - 21:54 WIB
BNN Sita 38 Kg Sabu Jaringan Malaysia
BNN Sita 38 Kg Sabu Jaringan Malaysia
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Tawau Malaysia-Balikpapan dan Kutai di wilayah Samarinda. Dalam pengungkapan itu, petugas juga meringkus lima pelaku pada 5 dan 6 Oktober 2019.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pihaknya menangkap lima pelaku dari empat tempat berbeda. Dari hasil penyelidikan, narkotika tersebut rencananya diedarkan di Samarinda, Kutai, Balikpapan dan sekitar Kalimantan Timur.

”Jaringan ini juga berupaya membuka pasar (market baru) dan menambah pasokan di wilayah Kalimantan Timur menyusul rencana pemindahan Ibu Kota ke daerah tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Arman menjelaskan, penangkapan jaringan narkotika ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidilan oleh tim. Informasi tersebut menyebutkan, ada peredaran narkotika jenis sabu dari Tawau Malaysia yang dikirim melalui jalur laut menuju Tarakan, kemudian ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur melalui jalur darat yang dikendalikan oleh Ari sebagai pemesan.

"Tim mengaman tersangka atas nama Firman dan Agus yang menaiki mobil dengan nopol KT 8464 BO yang tengah terparkir di rumah makan. Saat digeledah dibak belakang mobil ditemukan kotak kayu besar warna hitam dan 1 sak warna hijau ,1 sak karung warna putih berisi narkotika jenis sabu sebanyak 38 bungkus sekitar 38 Kg yang dikemas dengan lakban warna hitam dan abu abu," paparnya.

Dari keterangan kedua tersangka, tim selanjutnya melakukan pengembangan, akhirnya tim menangkap Tanco di bandara Sepinggan sesaat keluar dari pesawat. Kemudian tim juga menangkap Ari sebagai pemesan barang dan Rudi yang berperan sebagai kurir.

"Selain mengamankan barang bukti narkotika tim juga berhasil memgamankan barang bukti berupa 2 buah HP dan kartu Identitas milik Firman. 1 buah HP dan kartu identitas milik Agus,” katanya.

Termasuk 3 HP dan kartu identitas milik Daeng Ari, 2 HP dan 1 unit motor milik Rudiansyah, 1 HP dan kartu identitas milik Tanco, 1 unit mobil Ford Ranger No. pol KT 8464 BO dan 1 unit motor Honda Vario nomor polisi KT 6308.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7718 seconds (0.1#10.140)