BNN Sita 38 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Senin, 07 Oktober 2019 - 21:54 WIB
BNN Sita 38 Kg Sabu...
BNN Sita 38 Kg Sabu Jaringan Malaysia
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Tawau Malaysia-Balikpapan dan Kutai di wilayah Samarinda. Dalam pengungkapan itu, petugas juga meringkus lima pelaku pada 5 dan 6 Oktober 2019.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pihaknya menangkap lima pelaku dari empat tempat berbeda. Dari hasil penyelidikan, narkotika tersebut rencananya diedarkan di Samarinda, Kutai, Balikpapan dan sekitar Kalimantan Timur.

”Jaringan ini juga berupaya membuka pasar (market baru) dan menambah pasokan di wilayah Kalimantan Timur menyusul rencana pemindahan Ibu Kota ke daerah tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Arman menjelaskan, penangkapan jaringan narkotika ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidilan oleh tim. Informasi tersebut menyebutkan, ada peredaran narkotika jenis sabu dari Tawau Malaysia yang dikirim melalui jalur laut menuju Tarakan, kemudian ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur melalui jalur darat yang dikendalikan oleh Ari sebagai pemesan.

"Tim mengaman tersangka atas nama Firman dan Agus yang menaiki mobil dengan nopol KT 8464 BO yang tengah terparkir di rumah makan. Saat digeledah dibak belakang mobil ditemukan kotak kayu besar warna hitam dan 1 sak warna hijau ,1 sak karung warna putih berisi narkotika jenis sabu sebanyak 38 bungkus sekitar 38 Kg yang dikemas dengan lakban warna hitam dan abu abu," paparnya.

Dari keterangan kedua tersangka, tim selanjutnya melakukan pengembangan, akhirnya tim menangkap Tanco di bandara Sepinggan sesaat keluar dari pesawat. Kemudian tim juga menangkap Ari sebagai pemesan barang dan Rudi yang berperan sebagai kurir.

"Selain mengamankan barang bukti narkotika tim juga berhasil memgamankan barang bukti berupa 2 buah HP dan kartu Identitas milik Firman. 1 buah HP dan kartu identitas milik Agus,” katanya.

Termasuk 3 HP dan kartu identitas milik Daeng Ari, 2 HP dan 1 unit motor milik Rudiansyah, 1 HP dan kartu identitas milik Tanco, 1 unit mobil Ford Ranger No. pol KT 8464 BO dan 1 unit motor Honda Vario nomor polisi KT 6308.
(cip)
Berita Terkait
14 Orang Dilantik Jadi...
14 Orang Dilantik Jadi Kelompok Ahli BNN, Ini Daftar Namanya
Jaringan Narkoba Manfaatkan...
Jaringan Narkoba Manfaatkan Musibah Covid 19
BNN Gagalkan Peredaran...
BNN Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi di Sumut
BNN Deteksi 91 dari...
BNN Deteksi 91 dari 1.150 Jenis Narkotika di Dunia Masuk Indonesia
BNN RI Musnahkan 1,1...
BNN RI Musnahkan 1,1 Ton Narkotika
BNNK Jakut Ubah Layanan...
BNNK Jakut Ubah Layanan Rehabilitasi via Daring
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved