Survei LSI: 70,9% Publik Nilai Revisi UU No 30 Lemahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut 70,9% publik menilai revisi UU KPK melemahkan kinerja lembaga antikorupsi itu. Hal itu berdasarkan hasil surveinya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-undang KPK dan Gerakan Mahasiswa di mata publik.
"Revisi UU KPK 70,9% publik mengetahui melemahkan KPK. Hanya 18% yang menyatakan bahwa KPK dikuatkan," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Dari survei itu juga, kata Djayadi, 60,7% publik mendukung demonstrasi mahasiswa terkait penolakan revisi UU KPK. Namun, hanya 5,9% publik yang tidak mendukung aksi mahasiswa dan 31% memilih netral dari tuntutan demonstrasi mahasiswa. "Sebanyak 70,9% publik yang tahu revisi UU KPK, yakin UU KPK yang baru melemahkan KPK, dan yang yakin sebaliknya hanya 18%," jelasnya.
Dengan adanya kontroversi atas UU KPK tersebut, kata dia, sebanyak 76,3% publik nasional yang tahu revisi UU KPK mendukung agar Presiden membatalkan UU KPK tersebut dengan mengeluarkan Perppu," tambahnya.
Dalam survei opini publik yang dilakukan LSI ini mengangkat dua topik utama yakni, publik menerima atau menolak UU KPK yang baru dan publik mendukung presiden mengeluarkan Perppu, wawancara dilakukan melalui telepon, pada 4-5 Oktober 2019.
Responden dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018 - September 2019 dengan jumlah 23.760 orang dan punya hak pilih.
Dari total 23.760 responden, dipilih 17.425 orang yang punya telepon. Kemudian jumlah responden tersebut kembali dipilih secara stratified cluster random sampling sehingga didapat 1.010 orang sebagai responden survei ini.
Responden diwawancarai lewat telepon. margin of error survei kurang lebih 3,2% pada tingkat kepercayaan 95%. Berkaca dari survei Pilpres 2019, LSI mengaku metode ini bisa diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih.
"Revisi UU KPK 70,9% publik mengetahui melemahkan KPK. Hanya 18% yang menyatakan bahwa KPK dikuatkan," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Dari survei itu juga, kata Djayadi, 60,7% publik mendukung demonstrasi mahasiswa terkait penolakan revisi UU KPK. Namun, hanya 5,9% publik yang tidak mendukung aksi mahasiswa dan 31% memilih netral dari tuntutan demonstrasi mahasiswa. "Sebanyak 70,9% publik yang tahu revisi UU KPK, yakin UU KPK yang baru melemahkan KPK, dan yang yakin sebaliknya hanya 18%," jelasnya.
Dengan adanya kontroversi atas UU KPK tersebut, kata dia, sebanyak 76,3% publik nasional yang tahu revisi UU KPK mendukung agar Presiden membatalkan UU KPK tersebut dengan mengeluarkan Perppu," tambahnya.
Dalam survei opini publik yang dilakukan LSI ini mengangkat dua topik utama yakni, publik menerima atau menolak UU KPK yang baru dan publik mendukung presiden mengeluarkan Perppu, wawancara dilakukan melalui telepon, pada 4-5 Oktober 2019.
Responden dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018 - September 2019 dengan jumlah 23.760 orang dan punya hak pilih.
Dari total 23.760 responden, dipilih 17.425 orang yang punya telepon. Kemudian jumlah responden tersebut kembali dipilih secara stratified cluster random sampling sehingga didapat 1.010 orang sebagai responden survei ini.
Responden diwawancarai lewat telepon. margin of error survei kurang lebih 3,2% pada tingkat kepercayaan 95%. Berkaca dari survei Pilpres 2019, LSI mengaku metode ini bisa diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih.
(cip)