Agar Tak Sia-sia, Gugatan Uji Materi UU KPK Perlu Dikonsolidasikan

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 18:32 WIB
Agar Tak Sia-sia, Gugatan...
Agar Tak Sia-sia, Gugatan Uji Materi UU KPK Perlu Dikonsolidasikan
A A A
JAKARTA - Saat ini tercatat ada 18 permohonan gugatan uji materi (Judicial Review) atas revisi kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Agar dasar gugatannya kuat, para penggugat disarankan mengonsolidasikan gugatan tersebut supaya tidak sia-sia.

"Jadi, menyimak pendapat dari rekan narasumber saya menyampaikan bahwa dari perspektif hukum konstitusi dari Perppu maupun Judicial Review, keduanya sama-sama konstitusional. Kalau memang tujuan yang ingin dicapai mencabut revisi UU KPK itu bisa dengan Perppu pencabutan atau uji formil UU," ujar Pakar Hukum Konstitusi, Heru Widodo dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Menurut Heru, uji materi menjadi upaya hukum yang memungkinkan tatkala Presiden Jokowi tidak mau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, dengan jumlah gugatan yang cukup banyak yakni 18, maka gugatan itu perlu dikonsolidasikan agar landasan hukumnya kuat.

"Ada 18 permohonan manakala itu tidak dperiksa bersamaan dalam 1 pleno, manakala yang pertama sudah ditolak maka selanjutnya jadi nevis in idem. Jadi perlu dikonsolidasikan," usul Heru.

Soal gugatan di MK yang biasanya berlangsung lama, Heru menjelaskan, banyak juga gugatan yang diputus secara cepat yakni 2 minggu atau kurang dari itu. Tinggal meminta permohonan itu dijadikan permohonan prioritas dengan dasar bahwa jika UU KPK yang baru berlaku maka KPK bisa lumpuh.

"Disampaikan aspek prioritasnya bahwa dengan berlakunya ini bisa shut down KPK," tambahnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved