Agar Tak Sia-sia, Gugatan Uji Materi UU KPK Perlu Dikonsolidasikan

Sabtu, 05 Oktober 2019 - 18:32 WIB
Agar Tak Sia-sia, Gugatan Uji Materi UU KPK Perlu Dikonsolidasikan
Agar Tak Sia-sia, Gugatan Uji Materi UU KPK Perlu Dikonsolidasikan
A A A
JAKARTA - Saat ini tercatat ada 18 permohonan gugatan uji materi (Judicial Review) atas revisi kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Agar dasar gugatannya kuat, para penggugat disarankan mengonsolidasikan gugatan tersebut supaya tidak sia-sia.

"Jadi, menyimak pendapat dari rekan narasumber saya menyampaikan bahwa dari perspektif hukum konstitusi dari Perppu maupun Judicial Review, keduanya sama-sama konstitusional. Kalau memang tujuan yang ingin dicapai mencabut revisi UU KPK itu bisa dengan Perppu pencabutan atau uji formil UU," ujar Pakar Hukum Konstitusi, Heru Widodo dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Menurut Heru, uji materi menjadi upaya hukum yang memungkinkan tatkala Presiden Jokowi tidak mau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, dengan jumlah gugatan yang cukup banyak yakni 18, maka gugatan itu perlu dikonsolidasikan agar landasan hukumnya kuat.

"Ada 18 permohonan manakala itu tidak dperiksa bersamaan dalam 1 pleno, manakala yang pertama sudah ditolak maka selanjutnya jadi nevis in idem. Jadi perlu dikonsolidasikan," usul Heru.

Soal gugatan di MK yang biasanya berlangsung lama, Heru menjelaskan, banyak juga gugatan yang diputus secara cepat yakni 2 minggu atau kurang dari itu. Tinggal meminta permohonan itu dijadikan permohonan prioritas dengan dasar bahwa jika UU KPK yang baru berlaku maka KPK bisa lumpuh.

"Disampaikan aspek prioritasnya bahwa dengan berlakunya ini bisa shut down KPK," tambahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6885 seconds (0.1#10.140)