KPK Siap Hadirkan Mendag dalam Sidang Bowo Sidik
A
A
A
JAKARTA - KPK memastikan siap menghadiran Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sebagai saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, persidangan terdakwa penerima suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua dan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri mengungkapkan, dalam persidangan pada Rabu, 2 Oktober 2019 memang Bowo meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar bisa menghadirkan Mendag Enggartiasto Lukita sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, tutur Febri, JPU menyampaikan kesanggupannya menghadirkan Enggartiasto dengan berdasarkan penetapan majelis hakim.
“Jadi terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik Pangarso untuk menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, JPU telah menyampaikan di persidangan bahwa JPU akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi setelah ada penetapan dari majelis hakim,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menggariskan, saat kasus Bowo masih di tahap penyidikan sebenarnya penyidik telah memanggil Enggartiasto termasuk dengan penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka Bowo. Hanya tutur Febri, Enggartiasto yang merupakan pejabat publik tidak hadir hingga kasusnya dilimpahkan ke penuntutan. “Di tahap penyidikan sebelumnya yang bersangkutan sudah kita panggil tapi tidak hadir,” ucapnya.
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso menyatakan di hadapan majelis hakim, tentang adanya uang dugaan gratifikasi yang diterima Bowo dari Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan. Keterangan tersebut sudah disampaikan Bowo kepada penyidik saat kasus Bowo masih di tahap penyidikan.
Keterangan tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bowo sebagai tersangka. Karena Enggartiasto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di tahap penyidikan, tutur Bowo, penyidik menyarankan agar Bowo menyampaikan permintaan menghadirkan Enggartiasto dalam persidangan.
“Jadi ada poin (dalam BAP) di mana saya menyampaikan saya menerima dana dan penyidik minta saya sampaikan di forum sidang ini. Maka saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan saudara Enggar karena di BAP saya, saya sebutkan Enggar," tegas Bowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Ketua Majelis Hakim Yanto sempat menanyakan siapa Enggar yang dimaksud Bowo. "Enggar yang dimaksud Enggar siapa?" tanya hakim. "Enggartiasto, Menteri Perdagangan," jawab Bowo.
Sekali lagi Bowo meminta agar Enggartiasto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangannya. Pasalnya selain tertuang dalam BAP, dugaan pemberiaan uang dari Enggartiasto dan penerimaan oleh Bowo telah tertuang dalam surat dakwaan Bowo yang sebelumnya dibacakan JPU.
"Karena itu sudah masuk di dakwaan dan BAP saya, saya mohon JPU bisa hadirkan," tegas Bowo.
Bowo Sidik Pangarso merupakan terdakwa perkara korupsi dalam dua delik. Pertama, Bowo bersama terdakwa orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K telah menerima suap USD163.733 dan Rp611 juta.
Suap terpecah dua bagian dari orang yang berbeda. Masing-masing USD163.733 dan Rp311 juta dari terdakwa pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono (belum tersangka).
Berikutnya Bowo secara sendiri menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat (belum tersangka).
Khusus dari Asty Winasty dan Taufik Agustono karena Bowo telah membantu untuk pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Kapal milik PT HTK adalah Kapal MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton disewa PT Pilog untuk pengangkutan amoniak pupuk dan kapal PT Pilog yang bernama Kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT. HTK untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina.
Kedua, Bowo selaku anggota dan Wakil Ketua Komisi VI DPR merangkap anggota Badan Anggaran DPR telah menerima gratifikasi SGD700.000 dan Rp600 juta dalam beberapa tahap. Sekitar awal 2016, Bowo menerima SGD250.000 dalam jabatan Bowo selaku anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendapatkan DAK fisik APBN 2016.
Kemudian sekitar 2016 Bowo menerima uang tunai SGD50.000 saat Bowo mengikuti Munas Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode 2016-2019. Pada 22 Agustus 2017 Bowo telah menerima uang sejumlah SGD200.000 di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jakarta dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN (Persero) yang merupakan BUMN.
Kemudian pada 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD200.000 dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, persidangan terdakwa penerima suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua dan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri mengungkapkan, dalam persidangan pada Rabu, 2 Oktober 2019 memang Bowo meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar bisa menghadirkan Mendag Enggartiasto Lukita sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, tutur Febri, JPU menyampaikan kesanggupannya menghadirkan Enggartiasto dengan berdasarkan penetapan majelis hakim.
“Jadi terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik Pangarso untuk menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, JPU telah menyampaikan di persidangan bahwa JPU akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi setelah ada penetapan dari majelis hakim,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menggariskan, saat kasus Bowo masih di tahap penyidikan sebenarnya penyidik telah memanggil Enggartiasto termasuk dengan penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka Bowo. Hanya tutur Febri, Enggartiasto yang merupakan pejabat publik tidak hadir hingga kasusnya dilimpahkan ke penuntutan. “Di tahap penyidikan sebelumnya yang bersangkutan sudah kita panggil tapi tidak hadir,” ucapnya.
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso menyatakan di hadapan majelis hakim, tentang adanya uang dugaan gratifikasi yang diterima Bowo dari Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan. Keterangan tersebut sudah disampaikan Bowo kepada penyidik saat kasus Bowo masih di tahap penyidikan.
Keterangan tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bowo sebagai tersangka. Karena Enggartiasto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di tahap penyidikan, tutur Bowo, penyidik menyarankan agar Bowo menyampaikan permintaan menghadirkan Enggartiasto dalam persidangan.
“Jadi ada poin (dalam BAP) di mana saya menyampaikan saya menerima dana dan penyidik minta saya sampaikan di forum sidang ini. Maka saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan saudara Enggar karena di BAP saya, saya sebutkan Enggar," tegas Bowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Ketua Majelis Hakim Yanto sempat menanyakan siapa Enggar yang dimaksud Bowo. "Enggar yang dimaksud Enggar siapa?" tanya hakim. "Enggartiasto, Menteri Perdagangan," jawab Bowo.
Sekali lagi Bowo meminta agar Enggartiasto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangannya. Pasalnya selain tertuang dalam BAP, dugaan pemberiaan uang dari Enggartiasto dan penerimaan oleh Bowo telah tertuang dalam surat dakwaan Bowo yang sebelumnya dibacakan JPU.
"Karena itu sudah masuk di dakwaan dan BAP saya, saya mohon JPU bisa hadirkan," tegas Bowo.
Bowo Sidik Pangarso merupakan terdakwa perkara korupsi dalam dua delik. Pertama, Bowo bersama terdakwa orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K telah menerima suap USD163.733 dan Rp611 juta.
Suap terpecah dua bagian dari orang yang berbeda. Masing-masing USD163.733 dan Rp311 juta dari terdakwa pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono (belum tersangka).
Berikutnya Bowo secara sendiri menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat (belum tersangka).
Khusus dari Asty Winasty dan Taufik Agustono karena Bowo telah membantu untuk pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Kapal milik PT HTK adalah Kapal MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton disewa PT Pilog untuk pengangkutan amoniak pupuk dan kapal PT Pilog yang bernama Kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT. HTK untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina.
Kedua, Bowo selaku anggota dan Wakil Ketua Komisi VI DPR merangkap anggota Badan Anggaran DPR telah menerima gratifikasi SGD700.000 dan Rp600 juta dalam beberapa tahap. Sekitar awal 2016, Bowo menerima SGD250.000 dalam jabatan Bowo selaku anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendapatkan DAK fisik APBN 2016.
Kemudian sekitar 2016 Bowo menerima uang tunai SGD50.000 saat Bowo mengikuti Munas Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode 2016-2019. Pada 22 Agustus 2017 Bowo telah menerima uang sejumlah SGD200.000 di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jakarta dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN (Persero) yang merupakan BUMN.
Kemudian pada 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD200.000 dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.
(cip)