Perppu KPK Dapat Memancing Konflik Baru di Masyarakat

Kamis, 03 Oktober 2019 - 21:08 WIB
Perppu KPK Dapat Memancing...
Perppu KPK Dapat Memancing Konflik Baru di Masyarakat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK. Penerbitan Perppu KPK dapat memancing konflik baru di tengah masyarakat.

Analis politik Sulthan Muhammad Yus mengatakan, Perppu boleh dikeluarkan Presiden jika dalam keadaan darurat atau kebuntuan peraturan. Perppu berlaku seketika sejak dikeluarkan, tetapi bersifat sementara. Sebab dalam waktu satu kali masa sidang, DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai objektivitas Perppu.

"Maka jika DPR telah ada kebulatan tekad untuk merevisi UU KPK, maka langkah Presiden bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya Perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR. Nah ini kan sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya," kata Sulthan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia ini melanjutkan, Perppu KPK juga bisa melahirkan konsekuensi hukum di masa yang akan datang. Karena itu, jangan sampai karena prasangka buruk sebagian pihak maka Perppu dikeluarkan. "Saya pikir negara tidak perlulah menghabiskan energi untuk hal-hal prejudice semacam ini," jelasnya.

Ia menganggap UU KPK sudah disahkan. Presiden melalui menterinya telah memberikan persetujuan sebelum diparipurnakan oleh DPR. Karena itu, wacana mengeluarkan Perppu bagian dari manuver politik semata.

"Subjektivitas Presiden dalam menilai hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai landasan utama Perppu telah diobjektifkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam perspektif saya, kondisi sekarang tidak ada persoalan hukum mendesak dengan revisi UU KPK. Tidak ada juga kekosongan hukumnya. KPK juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi sama sekali tidak memenuhi parameter Perppu tersebut," jelasnya.
(poe)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
Berita Terkini
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Dadan Hindayana Dicopot...
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco Puji Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved