Penerbitan Perppu KPK Melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Kamis, 03 Oktober 2019 - 19:58 WIB
Penerbitan Perppu KPK Melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Penerbitan Perppu KPK Melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
A A A
JAKARTA - Perdebatan apakah Presiden Jokowi (Jokowi) harus mengeluarkan Perppu KPK atau tidak masih terus bergulir. Yang pro dan kontra mengemukakan argument-argumennya.

Desakan agar Jokowi tidak mengeluar Perppu KPK tidak hanya dilontarkan sejumlah tokoh nasional. Para pakar dan guru besar hukum pun menyarankan agar Presiden tidak menerbitkan Perppu KPK. Salah satunya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita.

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan maka melanggar UU No12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," kata Romli kepadawartawan di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurut Romli, desakan agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK merupakan upaya menjerumuskan Presiden. "Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," ujarnya.

Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu. Juga mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023. "Saran saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desember 2019," tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9016 seconds (0.1#10.140)