RKUHP Lewati Pembahasan Akademik 40 Tahun

Kamis, 03 Oktober 2019 - 07:58 WIB
RKUHP Lewati Pembahasan...
RKUHP Lewati Pembahasan Akademik 40 Tahun
A A A
SEMARANG - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sempat menuai polemik di masyarakat hingga pengesahannya ditunda. Padahal, RKHUP telah melalui beragam pembahasan termasuk kajian akademik hingga sekira 40 tahun.

Ketua Tim Perumus RKUHP, Profesor Muladi, menyatakan terlibat langsung dalam pembahasan akademik dalam merumuskan revisi KUHP. Selain itu, pemerintah dan DPR juga mendiskusikan materi-materi revisi lengkap dengan dokumen pembahasan.

"Naskah akademik lengkap 40 tahun. Ada naskah akademik, ada catatan-catatan di DPR dialog-dialognya di pemerintah maupun di DPR lengkap," terang Muladi usai menjadi pembicara "Dialog RUU KUHP" di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Rabu (2/10/2019).

Dia juga menyatakan, KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk Belanda selama 103 tahun. Oleh karenanya, perlu dilakukan revisi yang filosofinya disesusikan dengan kondisi Bangsa Indonesia.

"KUHP yang sekarang sudah 103 tahun dipakai. Dan filosofinya ke kolonial (Belanda) berlaku mulai 1 Januari 1918 itu berlaku di Indonesia. Masa kita mau memakai KUHP Kolonial tersebut terus-menerus dengan filosofinya, sedangkan di Belanda sendiri sudah berubah sekian puluh kali," tegasnya.

"Kita sekarang mulai berubah dengan filosofi yang baru sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, sesuai dengan asas-asas HAM ada asas hukum yang yang yang diakui bangsa beradab," imbuhnya.

Untuk itu, mantan Rektor Undip tersebut menilai tak ada alasan untuk menunda pengesahan RKUHP. Dia menyatakan paling lambat awal 2020, DPR dan Presiden Joko Widodo sebaiknya sudah mengesahkan revisi KUHP.

"Kalau bisa Desember selesai (pengesahan). Kalau lebih lama bisa buyar lagi. Sekarang Oktober. Masih ada November dan Desember. Atau Januari lah," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Berita Terkini
Puan Sebut Pertemuan...
Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasca Libur Lebaran, Jubir PDIP: Mohon Bersabar
52 menit yang lalu
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
11 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
14 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
15 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
15 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
16 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved