RKUHP Lewati Pembahasan Akademik 40 Tahun

Kamis, 03 Oktober 2019 - 07:58 WIB
RKUHP Lewati Pembahasan...
RKUHP Lewati Pembahasan Akademik 40 Tahun
A A A
SEMARANG - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sempat menuai polemik di masyarakat hingga pengesahannya ditunda. Padahal, RKHUP telah melalui beragam pembahasan termasuk kajian akademik hingga sekira 40 tahun.

Ketua Tim Perumus RKUHP, Profesor Muladi, menyatakan terlibat langsung dalam pembahasan akademik dalam merumuskan revisi KUHP. Selain itu, pemerintah dan DPR juga mendiskusikan materi-materi revisi lengkap dengan dokumen pembahasan.

"Naskah akademik lengkap 40 tahun. Ada naskah akademik, ada catatan-catatan di DPR dialog-dialognya di pemerintah maupun di DPR lengkap," terang Muladi usai menjadi pembicara "Dialog RUU KUHP" di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Rabu (2/10/2019).

Dia juga menyatakan, KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk Belanda selama 103 tahun. Oleh karenanya, perlu dilakukan revisi yang filosofinya disesusikan dengan kondisi Bangsa Indonesia.

"KUHP yang sekarang sudah 103 tahun dipakai. Dan filosofinya ke kolonial (Belanda) berlaku mulai 1 Januari 1918 itu berlaku di Indonesia. Masa kita mau memakai KUHP Kolonial tersebut terus-menerus dengan filosofinya, sedangkan di Belanda sendiri sudah berubah sekian puluh kali," tegasnya.

"Kita sekarang mulai berubah dengan filosofi yang baru sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, sesuai dengan asas-asas HAM ada asas hukum yang yang yang diakui bangsa beradab," imbuhnya.

Untuk itu, mantan Rektor Undip tersebut menilai tak ada alasan untuk menunda pengesahan RKUHP. Dia menyatakan paling lambat awal 2020, DPR dan Presiden Joko Widodo sebaiknya sudah mengesahkan revisi KUHP.

"Kalau bisa Desember selesai (pengesahan). Kalau lebih lama bisa buyar lagi. Sekarang Oktober. Masih ada November dan Desember. Atau Januari lah," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved