Kloning FTA, TV Kabel-Parabola Berlangganan Wajib Miliki Izin LPS

Selasa, 01 Oktober 2019 - 23:11 WIB
Kloning FTA, TV Kabel-Parabola...
Kloning FTA, TV Kabel-Parabola Berlangganan Wajib Miliki Izin LPS
A A A
JAKARTA - TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) saat mengkloning.

Persetujuan lembaga penyiaran swasta harus ada untuk menjadi bagian dari kanal di TV berlangganan.

"Kalau lembaga penyiaran swasta setuju menjadi bagian dari kanal di TV berlangganan baru bisa ditayangkan, kalau belum ya belum bisa," kata Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi, Selasa (1/10/2019).

Namun demikian, Heru mengungkapkan bagi LPS hadir di channel TV berlangganan bisa menjadi medium menambah share atau rating penonton program siaran mereka. "Jadi ada saling membutuhkan. Cuma memang tetap harus ada kesepakatan," imbuhnya.

Heru menambahkan, penayangan tanpa izin atau kloning program acara LPS saat ini tidak diatur secara jelas di UU Penyiaran. Akan tetapi, memang hak cipta dari program dimiliki oleh LPS.

Seperti diberitakan sebelumnya, TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA).

Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Senada dengan Irsyal, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujarnya. Tri Andry melanjutkan, setiap lembaga penyiaran harus bekerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," jelasnya.
(shf)
Berita Terkait
Ketua KPI: Literasi...
Ketua KPI: Literasi Media Jadikan Masyarakat di Perbatasan Dapat Hak Akses ke Berbagai Media
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Anugerah KPI 2023, Ratusan...
Anugerah KPI 2023, Ratusan Program TV dan Radio Dinilai Puluhan Juri
Kapolda Papua Barat...
Kapolda Papua Barat Ingatkan Pentingnya Eksistensi Budaya Lokal di Era Disrupsi
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan dan Perundungan, Akun Instagram KPI Diserang Netizen
KPI Ingatkan Pentingnya...
KPI Ingatkan Pentingnya Peningkatan Literasi Media di Tengah Masyarakat
Berita Terkini
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved