Kloning FTA, TV Kabel-Parabola Berlangganan Wajib Miliki Izin LPS

Selasa, 01 Oktober 2019 - 23:11 WIB
Kloning FTA, TV Kabel-Parabola...
Kloning FTA, TV Kabel-Parabola Berlangganan Wajib Miliki Izin LPS
A A A
JAKARTA - TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) saat mengkloning.

Persetujuan lembaga penyiaran swasta harus ada untuk menjadi bagian dari kanal di TV berlangganan.

"Kalau lembaga penyiaran swasta setuju menjadi bagian dari kanal di TV berlangganan baru bisa ditayangkan, kalau belum ya belum bisa," kata Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi, Selasa (1/10/2019).

Namun demikian, Heru mengungkapkan bagi LPS hadir di channel TV berlangganan bisa menjadi medium menambah share atau rating penonton program siaran mereka. "Jadi ada saling membutuhkan. Cuma memang tetap harus ada kesepakatan," imbuhnya.

Heru menambahkan, penayangan tanpa izin atau kloning program acara LPS saat ini tidak diatur secara jelas di UU Penyiaran. Akan tetapi, memang hak cipta dari program dimiliki oleh LPS.

Seperti diberitakan sebelumnya, TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA).

Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Senada dengan Irsyal, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujarnya. Tri Andry melanjutkan, setiap lembaga penyiaran harus bekerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," jelasnya.
(shf)
Berita Terkait
Ketua KPI: Literasi...
Ketua KPI: Literasi Media Jadikan Masyarakat di Perbatasan Dapat Hak Akses ke Berbagai Media
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Anugerah KPI 2023, Ratusan...
Anugerah KPI 2023, Ratusan Program TV dan Radio Dinilai Puluhan Juri
Kapolda Papua Barat...
Kapolda Papua Barat Ingatkan Pentingnya Eksistensi Budaya Lokal di Era Disrupsi
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan dan Perundungan, Akun Instagram KPI Diserang Netizen
KPI Ingatkan Pentingnya...
KPI Ingatkan Pentingnya Peningkatan Literasi Media di Tengah Masyarakat
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
10 Film dan Acara TV...
10 Film dan Acara TV yang Meramalkan Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved