KPK Terus Pantau Harta Kekayaan Legislator dan Senator Baru

Selasa, 01 Oktober 2019 - 16:23 WIB
KPK Terus Pantau Harta...
KPK Terus Pantau Harta Kekayaan Legislator dan Senator Baru
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pihaknya terus memantau harta kekayaan para anggota DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik.

"Ya nanti kita akan monitor setiap tahun, mereka harus melaporkan (harta) per-tanggal 31 Maret paling lambat. Kita akan lihat kenaikan harta kekayaan bapak-ibu semuanya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

(Baca juga: Tampil Cantik, Krisdayanti Berharap Bisa Emban Amanah Rakyat)

Alex mengatakan, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh legislator terpilih menjadi salah satu syarat pelantikan.

"Pokoknya kalau enggak lapor LHKPN enggak bisa dilantik, nah kan akhirnya 100 persen (menyampaikan LHKPN). Itu kan saya bilang, LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait harta kekayaan semua anggota dewan DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia," jelasnya.

(Baca juga: Sebagian Besar Tuntutan Mahasiswa Telah Dipenuhi Pemerintah)

Sebanyak 575 Anggota DPR periode 2019-2024 telah selesai melakukan sumpah jabatan, yang digelar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2019). Pelantikan dipimpin oleh pimpinan sementara, yakni Sabam Sirait dan Hillary Brigitta Lasut.

Untuk DPR periode 2019-2024 ini, usia tertua adalah 80 tahun sementara yang termuda adalah 23 tahun. Anggota tertua, Haji Abdul Wahab Dalimunthe, lahir di Rantau Prapat, 10 Januari 1939, usia 80 tahun, laki-laki, agama Islam, dari Partai Demokrat, daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I.

Kemudian lanjut Arif, anggota termuda adalah Hillary Briggita Lasut, lahir di Manado 22 Mei 1996, usia 23 tahun, jenis kelamin perempuan, agama kristen protestan, asal Partai Nasdem, Dapil Sulawesi Utara (Sulut).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7949 seconds (0.1#10.140)