Dalami Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Pegawai Protokoler Menpora

Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:02 WIB
Dalami Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Pegawai Protokoler Menpora
Dalami Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Pegawai Protokoler Menpora
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai protokoler Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) J Bambang sebagai saksi.

Bambang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Pemeriksaan Bambang untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.

"J Bambang akan dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andirati saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/10/2019). (Baca Juga: KPK Resmi Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi)

Selain Bambang, penyidik KPK juga memanggil Staf Biro Keuangan Kemenpora, Maman F. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah kepada KONI.

Keduanya juga disangka menerima gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4361 seconds (0.1#10.140)