Dalami Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Pegawai Protokoler Menpora

Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:02 WIB
Dalami Kasus Imam Nahrawi,...
Dalami Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Pegawai Protokoler Menpora
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai protokoler Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) J Bambang sebagai saksi.

Bambang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Pemeriksaan Bambang untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.

"J Bambang akan dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andirati saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/10/2019). (Baca juga: KPK Resmi Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi )

Selain Bambang, penyidik KPK juga memanggil Staf Biro Keuangan Kemenpora, Maman F. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah kepada KONI.

Keduanya juga disangka menerima gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
(dam)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Achsanul Qosasi Tegaskan...
Achsanul Qosasi Tegaskan Tidak Terima Suap Dana Hibah KONI
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengembangan Korupsi...
Pengembangan Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Cermati Bukti dan Keterangan Saksi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved