KPK Tahan Dirut Perum Jasa Tirta II Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp3,6 M

Senin, 30 September 2019 - 20:51 WIB
KPK Tahan Dirut Perum...
KPK Tahan Dirut Perum Jasa Tirta II Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp3,6 M
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur nonaktif Djoko Saputro.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Senin (30/9/2019) ini penyidik memeriksa Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di lingkungan PT Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun anggaran 2017. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Djoko.

Peraih penghargaan Revolusi Mental Award 2018 kategori The Best Leader ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.

"Tersangka DS (Djoko Saputro) ditahan untuk 20 hari pertama terhitung hari ini Senin, 30 September 2019. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019) malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, sebelumnya Djoko Saputro ditetapkan bersama-sama dengan tersangka psikolog sekaligus Pembina Yayasan Alfitroh An-Nabawiyah Bangil, Pasuruan, Jawa Timur Andririni Yaktiningsasi. Febri membeberkan, dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di lingkungan PT Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun anggaran 2017 terbagi dua bagian.

Pertama, kegiatan perencanaan strategis korporat dan proses bisnis. Kedua, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan. Total anggaran dua proyek tersebut sebesar Rp9,55 miliar. Djoko diduga memerintahkan anak buahnya menunjuk Andririni sebagai pelaksana. Berikutnya Andririni menggunakan perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta guna pelaksanaan kegiatan.

"Diduga kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp3,6 miliar. Angka ini merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY (Andririni) dan DS (Djoko)," ucapnya.

Djoko Saputro merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.31 WIB. Batik lengan panjang bercorak yang dikenakan Djoko sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Djoko tidak mau memberikan komentar apapun ihwal pemeriksaan dan penahanannya.

"Enggak, terima kasih," kata Djoko sebelum memasuki mobil tahanan.
(pur)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved