Gerapana Siapkan Aksi Keprihatinan Pencemaran Limbah B3

Senin, 30 September 2019 - 18:57 WIB
Gerapana Siapkan Aksi Keprihatinan Pencemaran Limbah B3
Gerapana Siapkan Aksi Keprihatinan Pencemaran Limbah B3
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk bersikap tegas terhadap perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya beracun (B3). Apalagi diketahui ada perusahaan pengelolah aki bekas yang tidak berizin.

LSM Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (Gerapana) menegaskan pemerintah tentang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, kenyataan masih saja ada perusahaan yang dengan sengaja melanggarnya.

Untuk itu, Ketua Umum Gerapana, Helmi Sutikno mengatakan akan menggelar aksi di Sunter Jakarta menyikapi pencemaran lingkungan. "Aksi dilakukan oleh ratusan orang dengan aksi simbolik penyerahan aki," kata Helmi di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Mereka menyoroti aktivitas PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas yang berpusat di Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan. Kasusnya ditangani opleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Mabes Polri. Kasus itu terkait dengan gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.

Kepala Divisi Kajian Sosial Tentang KLH Gerapana, Syahrajat menegaskan organisasinya akan terus mengingatkan tentang lingkungan yang bersih agar dapat membantu masyarakat terhindar dari limbah B3.

"Tidak mau asal sekadar bicara, kita ambil langkah yang konkret. Kalau kita bicara makro kan limbah itu banyak, sekarang ini kami ingin action bagaimana kita mampu mengambil suatu langkah-langkah konkret agar masalah ini tidak meluas, tidak menyebar karena pembiaran karena didiamkan seolah-olah ini masalah yang benar," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3672 seconds (0.1#10.140)