Terbitkan Perppu karena Desakan Bisa Lahirkan Ketidakadilan
Senin, 30 September 2019 - 11:57 WIB
Terbitkan Perppu karena Desakan Bisa Lahirkan Ketidakadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meminta semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), berhenti mengkristalisasi isu pedemo akhir-akhir ini karena penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Margarito menganggap, banyak isu yang diangkat pedemo, bukan hanya UU KPK. "Demo ramai kemarin itu sampai mengeluarkan korban itu, isunya tidak tunggal," kata Margarito, Senin (30/9/2019).
"Jadi kenapa Jokowi, sebagian elite ini mengkristalkannya, menjadi UU KPK. Bagaimana dasarnya? Coba kita lihat secara komprehensif, spanduk-spanduk, isu-isu yang keluar saat itu adalah suara-suara mengenai UU Pertanahan, UU PKS, UU KUHP," sambungnya.
(Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Hati-hati Mengeluarkan Perppu KPK)
Margarito merasa tak cukup nalar apabila benar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK hanya karena desakan segelintir orang. Selain bisa menjadi preseden buruk, mengeluarkan Perppu karena desakan juga bisa melahirkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Margarito menyontohkan, SBY pernah mengalami hal yang serupa seperti yang dirasakan Jokowi saat ini tentang polemik UU. SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada saat mendapat desakan.
Perppu ini kata dia, terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014.
"Oleh karena itu, tidak beralasan untuk mengeluarkan Perppu. Belum lagi karena kandungan revisi UU KPK itu adalah sejalan betul dengan demokrasi. Anda mesti cinta terhadap akuntabilitas dan transparansi," jelas dia.
Margarito menyadari, Presiden Jokowi punya hak prerogatif untuk mengeluarkan Perppu. Namun, Margarito menganggap desakan kepada Jokowi untuk mengeluarkan Perppu membatalkan UU KPK hanya disuarakan segelintir orang.
"Kalau keputusan sepenuhnya diambil berdasarkan desakan, maka kapan saja begitu orang tidak setuju dengan satu gagasan, betapapun gagasan itu masuk akal secara demokrasi, tetapi karena ada jumlah, ada banyak orang di jalanan lalu demi eksistensi kekuasaan itu diakomodasi, itu sama saja dengan menggunakan jumlah untuk menghasilkan otoritarianisme," jelas dia.
Margarito menganggap, banyak isu yang diangkat pedemo, bukan hanya UU KPK. "Demo ramai kemarin itu sampai mengeluarkan korban itu, isunya tidak tunggal," kata Margarito, Senin (30/9/2019).
"Jadi kenapa Jokowi, sebagian elite ini mengkristalkannya, menjadi UU KPK. Bagaimana dasarnya? Coba kita lihat secara komprehensif, spanduk-spanduk, isu-isu yang keluar saat itu adalah suara-suara mengenai UU Pertanahan, UU PKS, UU KUHP," sambungnya.
(Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Hati-hati Mengeluarkan Perppu KPK)
Margarito merasa tak cukup nalar apabila benar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK hanya karena desakan segelintir orang. Selain bisa menjadi preseden buruk, mengeluarkan Perppu karena desakan juga bisa melahirkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Margarito menyontohkan, SBY pernah mengalami hal yang serupa seperti yang dirasakan Jokowi saat ini tentang polemik UU. SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada saat mendapat desakan.
Perppu ini kata dia, terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014.
"Oleh karena itu, tidak beralasan untuk mengeluarkan Perppu. Belum lagi karena kandungan revisi UU KPK itu adalah sejalan betul dengan demokrasi. Anda mesti cinta terhadap akuntabilitas dan transparansi," jelas dia.
Margarito menyadari, Presiden Jokowi punya hak prerogatif untuk mengeluarkan Perppu. Namun, Margarito menganggap desakan kepada Jokowi untuk mengeluarkan Perppu membatalkan UU KPK hanya disuarakan segelintir orang.
"Kalau keputusan sepenuhnya diambil berdasarkan desakan, maka kapan saja begitu orang tidak setuju dengan satu gagasan, betapapun gagasan itu masuk akal secara demokrasi, tetapi karena ada jumlah, ada banyak orang di jalanan lalu demi eksistensi kekuasaan itu diakomodasi, itu sama saja dengan menggunakan jumlah untuk menghasilkan otoritarianisme," jelas dia.
(maf)