Terbitkan Perppu karena Desakan Bisa Lahirkan Ketidakadilan

Senin, 30 September 2019 - 11:57 WIB
Terbitkan Perppu karena...
Terbitkan Perppu karena Desakan Bisa Lahirkan Ketidakadilan
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meminta semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), berhenti mengkristalisasi isu pedemo akhir-akhir ini karena penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Margarito menganggap, banyak isu yang diangkat pedemo, bukan hanya UU KPK. "Demo ramai kemarin itu sampai mengeluarkan korban itu, isunya tidak tunggal," kata Margarito, Senin (30/9/2019).

"Jadi kenapa Jokowi, sebagian elite ini mengkristalkannya, menjadi UU KPK. Bagaimana dasarnya? Coba kita lihat secara komprehensif, spanduk-spanduk, isu-isu yang keluar saat itu adalah suara-suara mengenai UU Pertanahan, UU PKS, UU KUHP," sambungnya.

(Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Hati-hati Mengeluarkan Perppu KPK)

Margarito merasa tak cukup nalar apabila benar Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK hanya karena desakan segelintir orang. Selain bisa menjadi preseden buruk, mengeluarkan Perppu karena desakan juga bisa melahirkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Margarito menyontohkan, SBY pernah mengalami hal yang serupa seperti yang dirasakan Jokowi saat ini tentang polemik UU. SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada saat mendapat desakan.

Perppu ini kata dia, terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014.

"Oleh karena itu, tidak beralasan untuk mengeluarkan Perppu. Belum lagi karena kandungan revisi UU KPK itu adalah sejalan betul dengan demokrasi. Anda mesti cinta terhadap akuntabilitas dan transparansi," jelas dia.

Margarito menyadari, Presiden Jokowi punya hak prerogatif untuk mengeluarkan Perppu. Namun, Margarito menganggap desakan kepada Jokowi untuk mengeluarkan Perppu membatalkan UU KPK hanya disuarakan segelintir orang.

"Kalau keputusan sepenuhnya diambil berdasarkan desakan, maka kapan saja begitu orang tidak setuju dengan satu gagasan, betapapun gagasan itu masuk akal secara demokrasi, tetapi karena ada jumlah, ada banyak orang di jalanan lalu demi eksistensi kekuasaan itu diakomodasi, itu sama saja dengan menggunakan jumlah untuk menghasilkan otoritarianisme," jelas dia.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Ungkap Asal Usul Ide...
Ungkap Asal Usul Ide KDMP, Prabowo: Agar Rakyat Tak Terjerat Lintah Darat
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved