KPK Resmi Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka penerima suap dan/atau gratifikasi Imam Nahrawi selaku mantan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) di periode 2014-2019.
Juri Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik melakukan pemeriksaan perdana tersangka Menpora periode 2014-2019 Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019).
Nahrawi tutur Febri, merupakan tersangka penerima kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun kegiatan 2018 serta penerima gratifikasi atas penerimaan-penerimaan lain.
(Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi Bilang Saya Siap Menjalani Takdir)
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Nahrawi. Politikus PKB itu, tutur Febri, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini Jumat, 27 September 2019 di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, sebelumnya KPK telah menetapkan Nahrawi sebagai tersangka penerima suap dan/atau gratifikasi mencapai Rp26,5 miliar.
Perbuatan Nahrawi diduga dilakukan bersama-sama tersangka Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Nahrawi. Ulum lebih dulu ditahan pada Rabu (11/9/2019).
"Untuk aset tersangka atau ke mana saja aliran-aliran dana yang diduga diterima tersangka masih kami dalami," ucapnya.
Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan sekitar lebih delapan jam. Dia lebih dulu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.09 WIB. Kemeja putih dan jaket batik yang dikenakan Nahrawi sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam saat Nahrawi menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan pukul 18.21 WIB.
Saat berjalan keluar, Nahrawi tersenyum dan sempat tertunduk kemudian memberikan pernyataan. "Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin ini takdir saya," ujar Nahrawi sebelum memasuki mobil tahanan.
Imam Nahrawi dan Ulum diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Selama kurun tahun 2014 hingga 2018 Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain uang tersebut, selama rentang tahun 2016 hingga 2018 Nahrawi diduga telah menerima uang sebesar Rp11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) sebagai Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Juri Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik melakukan pemeriksaan perdana tersangka Menpora periode 2014-2019 Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019).
Nahrawi tutur Febri, merupakan tersangka penerima kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun kegiatan 2018 serta penerima gratifikasi atas penerimaan-penerimaan lain.
(Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi Bilang Saya Siap Menjalani Takdir)
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Nahrawi. Politikus PKB itu, tutur Febri, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini Jumat, 27 September 2019 di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, sebelumnya KPK telah menetapkan Nahrawi sebagai tersangka penerima suap dan/atau gratifikasi mencapai Rp26,5 miliar.
Perbuatan Nahrawi diduga dilakukan bersama-sama tersangka Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Nahrawi. Ulum lebih dulu ditahan pada Rabu (11/9/2019).
"Untuk aset tersangka atau ke mana saja aliran-aliran dana yang diduga diterima tersangka masih kami dalami," ucapnya.
Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan sekitar lebih delapan jam. Dia lebih dulu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.09 WIB. Kemeja putih dan jaket batik yang dikenakan Nahrawi sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam saat Nahrawi menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan pukul 18.21 WIB.
Saat berjalan keluar, Nahrawi tersenyum dan sempat tertunduk kemudian memberikan pernyataan. "Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin ini takdir saya," ujar Nahrawi sebelum memasuki mobil tahanan.
Imam Nahrawi dan Ulum diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Selama kurun tahun 2014 hingga 2018 Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain uang tersebut, selama rentang tahun 2016 hingga 2018 Nahrawi diduga telah menerima uang sebesar Rp11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) sebagai Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
(maf)