Antisipasi Keputusan Presiden, Draf Perppu KPK Disiapkan

Jum'at, 27 September 2019 - 18:20 WIB
Antisipasi Keputusan...
Antisipasi Keputusan Presiden, Draf Perppu KPK Disiapkan
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, siap mengatisipasi keputusan presiden terkait dengan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termasuk berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Kita antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ditanyakan apakah pemerintah sudah menyiapkan draf Perppu KPK, dia hanya mengatakan melakukan apa yang menjadi tugasnya.

"Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," tuturnya.

Sebelumnya, esiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK.

"Berkaitan dengan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," kata Jokowi.

Dia mengatakan, akan mempertimbangkan masukan tersebut dnegan melakukan kajian-kajian terlebih dahulu.

"Tentu saja ini akan segera kita hitung, kita kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," ungkapnya.

Ditanyakan sampai kapan kajian tersebut dilakukan, Jokowi hanya menjawab secepat-cepatnya. Dia mengaku, salah satu yang dipertimbangkan adalah dari sisi politik.

"Akan kita kalkulasi, hitung pertimbangkan terutama dari sisi politik. Tadi sudah saya sampaikan secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6976 seconds (0.1#10.140)